PATI – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan, meminta seluruh unsur pimpinan dan jajaran pemerintahan desa mengelola keuangan yang diterima dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan tersebut harus dilaksanakan secara transparan, dapat diawasi, serta senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai, anggaran yang disalurkan ke desa memiliki peran sangat penting sebagai pendorong kemajuan daerah sekaligus sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling bawah. Karena nilai manfaatnya yang besar, setiap proses pengelolaannya harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Harapan saya dan kita semua, dana desa dilakukan seoptimal mungkin dan dikelola dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan tegas agar tidak ada pihak, baik kepala desa maupun seluruh jajaran perangkatnya, yang menyalahgunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, setiap bentuk penyimpangan akan merugikan kepentingan seluruh warga dan menghambat berjalannya berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
“Kalau ada oknum kepala desa yang menyelewengkan dana desa, ya jangan dilakukan. Kita semua ingin bagaimana Pati ini lebih baik,” katanya.
Menurutnya, pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan harus diproses melalui jalur hukum dan menerima hukuman yang setimpal. Langkah ini dianggap perlu agar di masa mendatang pengelolaan keuangan desa di wilayah Pati berjalan lebih tertib serta dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada publik.
“Oknum seperti itu harus diberi efek jera dengan hukum sesuai yang berlaku,” tegasnya.
Danu berharap, setiap pemerintahan desa memanfaatkan anggaran yang ada semaksimal mungkin untuk kepentingan umum. Mulai dari pembangunan sarana prasarana, pengembangan potensi warga, hingga peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat di tempat tinggal masing-masing.
Sebagai informasi, baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus di mana seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Tlogowungu harus berhadapan dengan aparat hukum. Ia diduga menyalahgunakan anggaran desa senilai ratusan juta rupiah, dan perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pati.
Editor: fatwa

















