JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan, penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus mengusung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja, tanpa melupakan keberlangsungan dan kepentingan pelaku usaha.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya menindaklanjuti amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilakukannya perbaikan menyeluruh terhadap peraturan di bidang ketenagakerjaan di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang digelar pada Senin (27/4) di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan.
Bagi Edy, peringatan Hari Buruh Internasional bukan sekadar seremonial, melainkan momen untuk merenung sekaligus mendorong perubahan sistem ketenagakerjaan nasional ke arah yang lebih baik. Ia mengingatkan, perjuangan kaum buruh di dunia telah dimulai sejak tahun 1886, yang kemudian melahirkan kesepakatan pembatasan jam kerja maksimal delapan jam dalam sehari.
Di Indonesia sendiri, sejarah perjuangan ini sudah berlangsung sejak 1918, hingga akhirnya Hari Buruh ditetapkan sebagai hari nasional oleh Presiden Soekarno. Dari perjalanan panjang itu terlihat jelas, kesejahteraan pekerja selalu menjadi hasil perjuangan sekaligus tanggung jawab negara melalui kebijakan yang dibuatnya.
“Sejak era Bung Karno, buruh sudah diposisikan sebagai sokoguru pembangunan. Mereka bukan hanya tenaga kerja, tapi juga penggerak konsumsi, investasi, hingga penyumbang pajak negara,” ujar Edy dalam pertemuan yang turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta jajarannya.
Dari sisi ekonomi, Edy menegaskan posisi pekerja memiliki peran sentral bagi pertumbuhan nasional. Sebagai kelompok yang menjadi tulang punggung konsumsi rumah tangga, kontribusi mereka juga terasa dalam aktivitas investasi, perdagangan luar negeri, hingga penerimaan kas negara.
Oleh karena itu, keberlanjutan pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada seberapa baik negara melindungi hak dan menjamin kesejahteraan mereka.
Sebagai Ketua Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan, ia menjelaskan bahwa dinamika hukum ketenagakerjaan belakangan ini menuntut adanya peraturan baru yang menyatukan berbagai aturan yang ada.
RUU yang sedang disusun akan mengintegrasikan materi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta menyesuaikannya dengan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait.
Dalam penyusunannya, peran serta serikat pekerja dan organisasi pengusaha harus benar-benar didengar dan dihargai, agar aturan yang dihasilkan adil dan dapat diterima semua pihak.
Edy kemudian merinci sejumlah poin penting yang harus tercantum dalam draf undang-undang tersebut. Di antaranya, pengaturan keberadaan tenaga kerja asing yang tetap memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, pembatasan masa berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tertentu paling lama lima tahun agar tetap sesuai sifat pekerjaannya yang sementara, serta kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap dokumen perjanjian kerja demi menghindari penafsiran ganda dan menjamin kepastian hukum.
Selain itu, politisi yang mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah III ini menekankan bahwa proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus berlangsung secara transparan dan adil.
Mekanisme yang jelas harus diatur, termasuk kewajiban melakukan perundingan antara pekerja dan pengusaha, serta memastikan keputusan PHK baru berlaku setelah ada penetapan hukum yang tetap. Selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung, hak-hak dasar pekerja tetap harus dipenuhi.
Di antara berbagai isu yang diangkat, Edy juga memprioritaskan perbaikan kualitas tenaga kerja melalui program pelatihan dan pemagangan yang disesuaikan dengan kebutuhan industri, pengaturan yang tegas terhadap keberadaan tenaga kerja asing, serta penyesuaian sistem pengupahan agar daya beli pekerja terjaga. Dua isu yang menjadi sorotan utama adalah pembatasan penggunaan sistem outsourcing dan penyempurnaan aturan mengenai PKWT.
“PKWT tidak boleh terlalu lama. Prinsipnya jelas: pekerjaan sementara harus dibatasi agar pekerja punya kepastian masa depan,” tegasnya.
Terkait perlindungan saat terjadi PHK, Edy menyinggung masalah klasik yang kerap terjadi, yaitu kesulitan pekerja mendapatkan hak pesangon dan penghargaan masa kerja. Untuk mengatasi hal ini, ia mengusulkan agar skema pembayaran kompensasi tersebut diintegrasikan ke dalam sistem jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Pengusaha mengiur dana kompensasi PHK ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, saat terjadi PHK, hak pekerja sudah tersedia dan dapat langsung dibayarkan. Ini juga menjaga cash flow perusahaan agar tetap sehat,” ucapnya.
Ia mencontohkan, skema ini bisa mencegah kasus seperti yang dialami oleh ribuan pekerja Sritex, di mana proses kepailitan yang berlarut-larut membuat mereka menunggu lama dan menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran hak-hak mereka.
Edy juga mengingatkan, perhatian negara tidak hanya tertuju pada pekerja formal. Kelompok pekerja informal dan pekerja dengan sistem kemitraan — seperti pengemudi ojek daring yang jumlahnya terus bertambah — juga memerlukan payung hukum yang jelas dan perlindungan sosial yang memadai.
Agar aturan yang dibuat berjalan sesuai tujuan, ia mengusulkan dibentuknya lembaga pengawas independen yang beranggotakan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, yang bertugas memantau pelaksanaan peraturan di lapangan.
“Tanpa pengawasan yang kuat, regulasi yang baik tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran bahwa perubahan aturan akan menurunkan minat investasi, Edy menepis anggapan tersebut. Menurutnya, justru kepastian hukum yang kuat dan sistem yang adil akan membuat para investor semakin percaya untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
“Ini bukan soal menghambat, tapi menata agar semua pihak mendapatkan keadilan,” kata Edy.
Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari pembaruan ini adalah menciptakan sistem ketenagakerjaan yang manusiawi, demokratis, dan berkeadilan.
“Kita ingin hubungan industrial yang sehat, di mana buruh sejahtera dan dunia usaha tetap tumbuh,” tuturnya.
Editor: fatwa















