• Kirim Artikel
  • Login
Indomuria.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Jawa Tengah
    • Jepara
    • Kudus
    • Nasional
    • Pati
    Tingkatkan Akses Perkotaan, Pemkab Pati Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Jalan H. Munadi dan Jalur Tembus SMPN 6

    Tingkatkan Akses Perkotaan, Pemkab Pati Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Jalan H. Munadi dan Jalur Tembus SMPN 6

    Hubungkan Lintas Tiga Kecamatan, Proyek Jalan Winong – Jakenan dan Tluwah Telan Dana Rp9,38 Miliar

    Hubungkan Lintas Tiga Kecamatan, Proyek Jalan Winong – Jakenan dan Tluwah Telan Dana Rp9,38 Miliar

    Atasi Kemiskinan Ekstrem, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin: Optimalisasi CSR!

    DPRD Pati Dukung Penuh Kebijakan Pemkab Tanggung Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG

    Sidak ke SMPN 8 Pati, Komisi D DPRD Pati Selesaikan Kendala Admin dan Dapodik Siswa Pindahan

    Sidak ke SMPN 8 Pati, Komisi D DPRD Pati Selesaikan Kendala Admin dan Dapodik Siswa Pindahan

    Perubahan APBD 2026 dan Raperda Bantuan Hukum Jadi Fokus Utama Rapat Paripurna DPRD Pati

    Perubahan APBD 2026 dan Raperda Bantuan Hukum Jadi Fokus Utama Rapat Paripurna DPRD Pati

    Ketua Fraksi Golkar DPRD Pati Endah Sriwahyuningati.

    Izin Gubernur Keluar, PAW Anggota DPRD Pati Akan Segera Digelar

    Trending Tags

    • Budaya
    • Desa
    • Gagasan
    • Info
    • Kuliner
    • Local Pride
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosok
    • Sportainment
    • Traveling
    • Beranda
    • Berita
      • All
      • Jawa Tengah
      • Jepara
      • Kudus
      • Nasional
      • Pati
      Tingkatkan Akses Perkotaan, Pemkab Pati Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Jalan H. Munadi dan Jalur Tembus SMPN 6

      Tingkatkan Akses Perkotaan, Pemkab Pati Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Jalan H. Munadi dan Jalur Tembus SMPN 6

      Hubungkan Lintas Tiga Kecamatan, Proyek Jalan Winong – Jakenan dan Tluwah Telan Dana Rp9,38 Miliar

      Hubungkan Lintas Tiga Kecamatan, Proyek Jalan Winong – Jakenan dan Tluwah Telan Dana Rp9,38 Miliar

      Atasi Kemiskinan Ekstrem, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin: Optimalisasi CSR!

      DPRD Pati Dukung Penuh Kebijakan Pemkab Tanggung Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG

      Sidak ke SMPN 8 Pati, Komisi D DPRD Pati Selesaikan Kendala Admin dan Dapodik Siswa Pindahan

      Sidak ke SMPN 8 Pati, Komisi D DPRD Pati Selesaikan Kendala Admin dan Dapodik Siswa Pindahan

      Perubahan APBD 2026 dan Raperda Bantuan Hukum Jadi Fokus Utama Rapat Paripurna DPRD Pati

      Perubahan APBD 2026 dan Raperda Bantuan Hukum Jadi Fokus Utama Rapat Paripurna DPRD Pati

      Ketua Fraksi Golkar DPRD Pati Endah Sriwahyuningati.

      Izin Gubernur Keluar, PAW Anggota DPRD Pati Akan Segera Digelar

      Trending Tags

      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling
      No Result
      View All Result
      Indomuria.com
      No Result
      View All Result
      Home Berita Nasional

      Soroti PKWT dan Outsourcing, Edy Wuryanto Dorong Aturan Ketenagakerjaan yang Adil

      Redaksi by Redaksi
      29 April 2026
      in Nasional
      Reading Time: 4 mins read
      0
      Soroti PKWT dan Outsourcing, Edy Wuryanto Dorong Aturan Ketenagakerjaan yang Adil

      Focus Group Discussion (FGD) yang membahas RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang digelar pada Senin (27/4) di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan.

      232
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Whatsapp

      JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan, penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus mengusung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja, tanpa melupakan keberlangsungan dan kepentingan pelaku usaha.

      Langkah ini sekaligus menjadi upaya menindaklanjuti amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilakukannya perbaikan menyeluruh terhadap peraturan di bidang ketenagakerjaan di Indonesia.

      Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang digelar pada Senin (27/4) di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan.

      Bagi Edy, peringatan Hari Buruh Internasional bukan sekadar seremonial, melainkan momen untuk merenung sekaligus mendorong perubahan sistem ketenagakerjaan nasional ke arah yang lebih baik. Ia mengingatkan, perjuangan kaum buruh di dunia telah dimulai sejak tahun 1886, yang kemudian melahirkan kesepakatan pembatasan jam kerja maksimal delapan jam dalam sehari.

      Di Indonesia sendiri, sejarah perjuangan ini sudah berlangsung sejak 1918, hingga akhirnya Hari Buruh ditetapkan sebagai hari nasional oleh Presiden Soekarno. Dari perjalanan panjang itu terlihat jelas, kesejahteraan pekerja selalu menjadi hasil perjuangan sekaligus tanggung jawab negara melalui kebijakan yang dibuatnya.

      “Sejak era Bung Karno, buruh sudah diposisikan sebagai sokoguru pembangunan. Mereka bukan hanya tenaga kerja, tapi juga penggerak konsumsi, investasi, hingga penyumbang pajak negara,” ujar Edy dalam pertemuan yang turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta jajarannya.

      Dari sisi ekonomi, Edy menegaskan posisi pekerja memiliki peran sentral bagi pertumbuhan nasional. Sebagai kelompok yang menjadi tulang punggung konsumsi rumah tangga, kontribusi mereka juga terasa dalam aktivitas investasi, perdagangan luar negeri, hingga penerimaan kas negara.

      Oleh karena itu, keberlanjutan pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada seberapa baik negara melindungi hak dan menjamin kesejahteraan mereka.

      Sebagai Ketua Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan, ia menjelaskan bahwa dinamika hukum ketenagakerjaan belakangan ini menuntut adanya peraturan baru yang menyatukan berbagai aturan yang ada.

      RUU yang sedang disusun akan mengintegrasikan materi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta menyesuaikannya dengan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait.

      Dalam penyusunannya, peran serta serikat pekerja dan organisasi pengusaha harus benar-benar didengar dan dihargai, agar aturan yang dihasilkan adil dan dapat diterima semua pihak.

      Edy kemudian merinci sejumlah poin penting yang harus tercantum dalam draf undang-undang tersebut. Di antaranya, pengaturan keberadaan tenaga kerja asing yang tetap memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, pembatasan masa berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tertentu paling lama lima tahun agar tetap sesuai sifat pekerjaannya yang sementara, serta kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap dokumen perjanjian kerja demi menghindari penafsiran ganda dan menjamin kepastian hukum.

      Selain itu, politisi yang mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah III ini menekankan bahwa proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus berlangsung secara transparan dan adil.

      Mekanisme yang jelas harus diatur, termasuk kewajiban melakukan perundingan antara pekerja dan pengusaha, serta memastikan keputusan PHK baru berlaku setelah ada penetapan hukum yang tetap. Selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung, hak-hak dasar pekerja tetap harus dipenuhi.

      Di antara berbagai isu yang diangkat, Edy juga memprioritaskan perbaikan kualitas tenaga kerja melalui program pelatihan dan pemagangan yang disesuaikan dengan kebutuhan industri, pengaturan yang tegas terhadap keberadaan tenaga kerja asing, serta penyesuaian sistem pengupahan agar daya beli pekerja terjaga. Dua isu yang menjadi sorotan utama adalah pembatasan penggunaan sistem outsourcing dan penyempurnaan aturan mengenai PKWT.

      “PKWT tidak boleh terlalu lama. Prinsipnya jelas: pekerjaan sementara harus dibatasi agar pekerja punya kepastian masa depan,” tegasnya.

      Terkait perlindungan saat terjadi PHK, Edy menyinggung masalah klasik yang kerap terjadi, yaitu kesulitan pekerja mendapatkan hak pesangon dan penghargaan masa kerja. Untuk mengatasi hal ini, ia mengusulkan agar skema pembayaran kompensasi tersebut diintegrasikan ke dalam sistem jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

      “Pengusaha mengiur dana kompensasi PHK ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, saat terjadi PHK, hak pekerja sudah tersedia dan dapat langsung dibayarkan. Ini juga menjaga cash flow perusahaan agar tetap sehat,” ucapnya.

      Ia mencontohkan, skema ini bisa mencegah kasus seperti yang dialami oleh ribuan pekerja Sritex, di mana proses kepailitan yang berlarut-larut membuat mereka menunggu lama dan menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran hak-hak mereka.

      Edy juga mengingatkan, perhatian negara tidak hanya tertuju pada pekerja formal. Kelompok pekerja informal dan pekerja dengan sistem kemitraan — seperti pengemudi ojek daring yang jumlahnya terus bertambah — juga memerlukan payung hukum yang jelas dan perlindungan sosial yang memadai.

      Agar aturan yang dibuat berjalan sesuai tujuan, ia mengusulkan dibentuknya lembaga pengawas independen yang beranggotakan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, yang bertugas memantau pelaksanaan peraturan di lapangan.

      “Tanpa pengawasan yang kuat, regulasi yang baik tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.

      Terkait kekhawatiran bahwa perubahan aturan akan menurunkan minat investasi, Edy menepis anggapan tersebut. Menurutnya, justru kepastian hukum yang kuat dan sistem yang adil akan membuat para investor semakin percaya untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

      “Ini bukan soal menghambat, tapi menata agar semua pihak mendapatkan keadilan,” kata Edy.

      Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari pembaruan ini adalah menciptakan sistem ketenagakerjaan yang manusiawi, demokratis, dan berkeadilan.

      “Kita ingin hubungan industrial yang sehat, di mana buruh sejahtera dan dunia usaha tetap tumbuh,” tuturnya.

      Editor: fatwa

      Tags: buruhEdy WuryantoOutsourcingPwkt
      Previous Post

      Wamenkes dan Komisi IX DPR RI Turun Langsung ke Grobogan, Salurkan Bantuan Bedah Rumah bagi Pasien TBC

      Next Post

      Dugaan Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati Jadi Perhatian Serius Anggota DPRD

      Redaksi

      Redaksi

      Mungkin Anda Suka

      Edy Wuryanto Dorong Negara Lindungi Pekerja Rentan, Usul Manfaatkan Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan
      Nasional

      Edy Wuryanto: PPDS Berbasis RS Harus Melengkapi Universitas, Jangan Cukup Dokter, Perawat Juga Perlu Perhatian

      4 September 2026
      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Segera Cairkan Rp20 Triliun untuk Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan
      Nasional

      DTSEN Jangan Jadi Jebakan Data, Edy Wuryanto Peringatkan Salah Desil Bisa Cabut Hak Kesehatan Warga Miskin

      27 Agustus 2026
      PHK Tokopedia Jadi Alarm Pentingnya Perlindungan Pekerja, Edy Wuryanto Minta Satgas Bekerja Menyeluruh
      Nasional

      Edy Wuryanto Minta APBN 2027 Perkuat Pembiayaan JKN

      19 Agustus 2026
      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025
      Nasional

      Edy Wuryanto Soroti Sistem Rujukan Usai Pasien BPJS Meninggal Setelah Tunggu 8 Jam di IGD

      8 Agustus 2026
      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas
      Nasional

      Edy Wuryanto: Negara Harus Bertindak Sebelum Gelombang PHK Terjadi

      28 Juli 2026
      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN
      Nasional

      Edy Wuryanto: Penentuan SPPG MBG Wajib Berbasis Data Valid, BGN Diminta Libatkan Pemda dalam Pengawasan

      26 Juli 2026
      Next Post
      DPRD Pati Tegaskan Penyaluran Bantuan RTLH Harus Tepat Sasaran

      Dugaan Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati Jadi Perhatian Serius Anggota DPRD

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

      Recent News

      Tingkatkan Akses Perkotaan, Pemkab Pati Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Jalan H. Munadi dan Jalur Tembus SMPN 6

      Tingkatkan Akses Perkotaan, Pemkab Pati Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Jalan H. Munadi dan Jalur Tembus SMPN 6

      17 September 2026
      Hubungkan Lintas Tiga Kecamatan, Proyek Jalan Winong – Jakenan dan Tluwah Telan Dana Rp9,38 Miliar

      Hubungkan Lintas Tiga Kecamatan, Proyek Jalan Winong – Jakenan dan Tluwah Telan Dana Rp9,38 Miliar

      16 September 2026
      Atasi Kemiskinan Ekstrem, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin: Optimalisasi CSR!

      DPRD Pati Dukung Penuh Kebijakan Pemkab Tanggung Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG

      16 September 2026
      Sidak ke SMPN 8 Pati, Komisi D DPRD Pati Selesaikan Kendala Admin dan Dapodik Siswa Pindahan

      Sidak ke SMPN 8 Pati, Komisi D DPRD Pati Selesaikan Kendala Admin dan Dapodik Siswa Pindahan

      16 September 2026
      Indomuria.com

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Read Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Desclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kirim Artikel

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Berita
      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In