JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dan terkoordinasi demi menyelesaikan persoalan hak-hak mantan pekerja PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang hingga kini belum terbayarkan.
Perlu diketahui, sebanyak 1.225 eks pekerja belum menerima pesangon dan uang pensiun sejak perusahaan berhenti beroperasi pada tahun 2014 dan dinyatakan pailit pada 2022. Total nilai kewajiban yang belum diselesaikan mencapai angka Rp251 miliar.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, DPR RI telah meminta pemerintah melakukan intervensi khusus. Komisi IX bahkan membuka peluang pembahasan lintas komisi hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal proses ini agar berjalan tuntas.
Edy menegaskan, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut tanggung jawab negara dan hak dasar pekerja BUMN.
“Ini perusahaan BUMN yang melibatkan pemberi kerja dari BUMN dan pemerintah, tetapi justru pekerja yang menjadi korban. Karena itu, kami mendorong Kementerian Ketenagakerjaan harus menjadi koordinator utama dalam penyelesaian masalah ini,” ujar Edy.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta Kemnaker segera berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait status dana pensiun yang saat ini masih terblokir.
“Kemenaker harus berkoordinasi dengan OJK karena dana pensiun diblokir. OJK perlu membuka kembali sehingga hak-hak pensiun pekerja dapat diperoleh,” tuturnya.
Selain itu, koordinasi juga harus diperluas hingga ke Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Hal ini guna memastikan pembayaran pesangon dan penghargaan masa kerja bisa segera direalisasikan.
“Menaker harus berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kementerian BUMN. Pesangon dan penghargaan masa kerja harus diberikan karena mereka yang telah membesarkan PT Merpati Airlines. Jangan sampai karyawan terus menjadi korban,” lanjut legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Saat ini, pembayaran pesangon baru terealisasi sekitar 20 persen, sementara sisanya masih berupa Surat Pengakuan Utang (SPU). Pemerintah menargetkan penyelesaian aset dan kewajiban ini paling lambat pada 2027.
Edy menilai diperlukan kebijakan luar biasa lintas sektor agar penyelesaian tidak hanya bergantung pada proses kurator, tetapi juga didukung intervensi negara.
“Kami mendorong adanya pembahasan lintas komisi hingga pembentukan panitia khusus agar penyelesaian masalah ini berjalan tuntas dan adil,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja, agar tidak ada lagi tenaga kerja yang dirugikan akibat proses kepailitan perusahaan pelat merah.
Editor: fatwa














