JAKARTA – Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai sejumlah pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak dasar pekerja di Indonesia masih memerlukan perbaikan signifikan.
Sampai dengan 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat terdapat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi terkait pelanggaran THR. Di sisi lain, sebanyak 1.461 kasus masih dalam tahap penanganan, sementara hanya 173 kasus yang berhasil diselesaikan.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengakui bahwa hal ini bukan hanya masalah yang bersifat teknis, melainkan merupakan bukti nyata bahwa pengawasan serta penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan masih belum maksimal.
“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” tutur Edy.
Menurut politikus dari PDI Perjuangan tersebut, akar masalah terletak pada sanksi yang tidak mampu memberikan efek jera bagi pelaku. Sejauh ini, pelanggaran pembayaran THR hanya dikenai sanksi administratif, seperti pembatasan akses layanan publik atau bahkan penghentian kegiatan usaha. Namun dalam kenyataan, sanksi tersebut jarang diterapkan secara penuh.
“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujar Edy.
Ia menambahkan bahwa jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 juga tidak memberikan solusi yang tepat waktu. Prosesnya cukup panjang, bisa mencapai hingga dua tahun, dan seringkali putusan yang dikeluarkan pengadilan tidak diikuti oleh perusahaan.
“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” kata Edy.
Oleh karena itu, Edy mendorong agar dilakukan perubahan pendekatan secara menyeluruh. Pelanggaran pembayaran THR perlu dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi hanya sebagai masalah administratif.
“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” tegasnya.
Selain itu, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah III tersebut menyatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya bertindak secara reaktif dengan menunggu laporan datang, melainkan juga mengambil langkah pencegahan sejak awal.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah memastikan bahwa perusahaan telah siap membayar THR jauh sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” ujarnya.
Edy juga mendesak Kemenaker untuk segera menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan cara mempertegas peran dari para pengawas ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya adanya pengawasan eksternal untuk memastikan bahwa kinerja aparatur berjalan dengan baik.
“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuntut agar pemerintah menerapkan transparansi yang penuh kepada masyarakat luas. Pemerintah diminta untuk secara berkala mempublikasikan daftar kasus pelanggaran THR, progres penanganannya, serta identitas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan.
“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” kata Edy.
Sebagai langkah berikutnya, ia juga mengusulkan agar perusahaan yang melanggar tidak hanya ditindak pada saat kejadian, tetapi juga dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya.
“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” tutur Edy.
Editor: Fatwa















