PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memberikan pendampingan maksimal kepada para korban kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu. Pendampingan tersebut dinilai penting guna membantu pemulihan kondisi psikologis korban selama proses hukum berjalan.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati menegaskan bahwa penanganan pascakejadian harus menjadi perhatian serius, khususnya oleh Dinas Sosial melalui bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Penanganan pasca kejadian harus diperhatikan oleh dinas terkait, khususnya Dinas Sosial dan Perlindungan Anak dan Perempuan, supaya hak para santri yang menjadi korban bisa dipulihkan,” ujar Endah.
Ia menilai, kasus pelecehan seksual tersebut menjadi evaluasi penting bagi semua pihak, terutama dalam meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren.
Menurutnya, kejadian tersebut sangat memprihatinkan karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang selama ini mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.
“Ini menjadi catatan penting bagi kita semua. Secara aturan agama maupun norma yang ada, kejadian seperti ini tentu tidak diharapkan. Namun fakta yang terjadi harus menjadi bahan evaluasi bersama,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan sesuai sistem dan mekanisme yang berlaku agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Harapan kami ke depan, komunikasi dan pengawasan dapat dilakukan dengan sistem serta mekanisme yang benar sesuai tata cara yang berlaku,” lanjutnya.
Selain meminta adanya pengawasan yang lebih ketat, DPRD Pati juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan proses hukum serta memberikan hukuman tegas kepada tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Endah menyebut, kasus tersebut tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga melukai hati para pendidik dan santri yang benar-benar menjalankan kegiatan belajar agama dengan sungguh-sungguh.
“Kasus ini sangat melukai hati para pendidik pondok pesantren, termasuk para santri dan santriwati yang benar-benar ingin menuntut ilmu agama,” pungkasnya.
Editor: fatwa
















