JAKARTA – Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dapat memicu situasi darurat dalam sektor kesehatan, terutama bagi kelompok pasien penyakit kronis dan anak-anak yang memerlukan terapi berkelanjutan. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.
Kondisi ini semakin menjadi perhatian setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat tidak kurang dari 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI mereka yang tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan. Hemodialisis sendiri merupakan layanan medis yang sangat krusial dan tidak dapat ditunda karena menyelamatkan nyawa pasien.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy.
Penonaktifan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya pembaruan data peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Dalam kebijakan ini, peserta PBI yang dinonaktifkan akan digantikan oleh penerima baru, sehingga jumlah total peserta PBI di seluruh negeri tetap sama.
BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa peserta yang statusnya tidak aktif masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta mereka yang mengalami kondisi gawat darurat medis.
Namun menurut politisi dari PDI Perjuangan tersebut, pelaksanaan di lapangan menunjukkan bahwa banyak penonaktifan dilakukan secara sepihak, tanpa adanya komunikasi yang jelas, dan tidak berdasarkan penilaian yang objektif.
Bahkan, kebijakan ini seringkali mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 yang secara jelas melindungi hak orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.
“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujar Edy.
Dia mengingatkan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, prinsip continuity of care (kelangsungan perawatan) menjadi dasar yang utama. Pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah secara rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi secara berkala, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang tidak dapat menunggu proses administratif yang panjang. Jika layanan kesehatan mereka dihentikan, pasien terpaksa harus membayar biaya yang sangat besar yang jelas tidak dapat mereka tanggung.
Edy menyatakan bahwa pembaruan serta pemutakhiran data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun peralihan ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 memang sangat penting untuk memastikan bantuan dapat tepat sasaran.
Namun demikian, negara wajib menyediakan langkah pengaman kebijakan agar masyarakat yang secara faktual masih tergolong miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban dalam proses pembersihan data.
“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan faktor struktural yang menjadi latar belakang penonaktifan massal. Di antaranya adalah keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hanya mencakup sekitar 96,8 juta peserta PBI, keterbatasan anggaran daerah (APBD) akibat penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, serta perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang pada Juli 2025 lalu menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut menilai bahwa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Edy mendorong agar diselenggarakan sidang dengar pendapat skala nasional yang melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa pembaruan data dilakukan dengan akurat, transparan, dan tidak mengganggu akses layanan bagi kelompok rentan.
Ia juga mendesak Kementerian Sosial dan Dinas Sosial di seluruh daerah agar tidak menonaktifkan kepesertaan pasien penyakit kronis dan mereka yang memerlukan terapi rutin, serta melakukan pembersihan data secara objektif sesuai dengan PP 76/2015 dengan cara mendatangi langsung warga yang akan dilakukan verifikasi.
Menurutnya, rencana penonaktifan harus diinformasikan secara terbuka dengan menampilkan daftar calon peserta yang akan dinonaktifkan di tingkat RT, RW, atau desa, sehingga masyarakat tidak merasa terkejut ketika sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan layanan kesehatan.
Selain itu, Edy mengimbau masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) baik dari kategori PBI maupun Penerima Bantuan Pemerintah Kabupaten (PBPU) untuk secara proaktif memeriksa keaktifan kepesertaannya, baik melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, maupun melalui aplikasi JKN Online. Jika menemukan bahwa status kepesertaannya tidak aktif, masyarakat diminta untuk segera mengajukan proses reaktivasi ke dinas sosial daerah setempat.
“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” katanya.
Dia menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan kondisi ini.
“Pembaruan data itu penting, tetapi memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya adalah kewajiban negara. Di sinilah negara harus benar-benar hadir,” tuturnya.
Editor: fatwa














