JAKARTA – Wacana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memicu reaksi keras dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di sekitar Istana Negara pada Jumat, 19 Desember 2025. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang dinilai tidak melibatkan serikat pekerja secara optimal serta berpotensi menggeser prinsip kebutuhan hidup layak (KHL).
KSPI memperkirakan skema indeks yang diterapkan dalam RPP tersebut hanya akan mendorong kenaikan UMP 2026 di kisaran 4 hingga 6 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan kenaikan UMP tahun 2025 yang mencapai 6,5 persen.
Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai pembahasan UMP 2026 tidak semestinya hanya difokuskan pada besaran persentase kenaikan. Menurutnya, substansi perlindungan kesejahteraan pekerja sesuai amanat konstitusi harus menjadi perhatian utama.
“Dalam pemaparan Menteri Ketenagakerjaan sudah disebutkan indeks kenaikan berada di rentang 0,5 sampai 0,9. Ini jelas lebih baik dibanding PP 51 Tahun 2023 yang hanya 0,1 sampai 0,3, dan sudah mengacu pada kebutuhan hidup layak serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168,” kata Edy.
Edy menjelaskan, dengan asumsi inflasi berada di kisaran 3 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen, kenaikan UMP 2026 yang masuk akal berada pada rentang 5,5 hingga 7,5 persen. Ia menilai kisaran tersebut masih sejalan dengan kebutuhan buruh dalam menjaga daya beli dan menghindari penurunan upah riil. Meski demikian, Edy menegaskan bahwa penentuan UMP tidak boleh semata-mata bertumpu pada formula matematis.
“Kalau upah minimum masih di bawah KHL, maka yang harus dijadikan patokan adalah KHL. Upah minimum harus dinaikkan hingga memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini bagian dari amanat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa kenaikan upah secara nominal tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan pekerja apabila tidak diikuti dengan pengendalian inflasi. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok seperti pangan, perumahan, dan transportasi.
“Upah bisa naik, tapi kalau harga beras, sewa rumah, dan transportasi naik lebih tinggi, maka upah riil justru turun. Karena itu, pemerintah wajib menjaga inflasi dan memperkuat subsidi kebutuhan dasar agar daya beli buruh benar-benar terjaga,” ujarnya.
Selain itu, Edy mendorong agar kebijakan UMP disertai dengan langkah konkret untuk mendukung UMKM dan pekerja sektor informal, baik melalui peningkatan kompetensi maupun pemberian subsidi langsung.
“Kesejahteraan pekerja tidak boleh hanya dibebankan pada pengusaha. Negara harus hadir melalui APBN dan APBD, terutama untuk pekerja UMKM dan informal, agar kebijakan upah tidak memperlebar kesenjangan dan benar-benar menurunkan angka kemiskinan,” pungkasnya.
Editor: fatwa















