PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati kembali menyoroti isu dugaan praktik monopoli dalam penjualan seragam sekolah di salah satu SMP Negeri di wilayah Kota Pati. Kasus ini mencuat setelah masuknya laporan dari masyarakat yang menyebut pihak sekolah mengarahkan orang tua siswa untuk membeli seragam hanya di satu toko tertentu dengan biaya yang cukup tinggi, mencapai angka Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per siswa.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima aduan tersebut melalui berbagai saluran, termasuk media sosial. Laporan tersebut menyebut adanya pengaturan dari pihak sekolah terkait tempat pembelian seragam yang tidak memberikan kebebasan bagi orang tua.
“Informasi yang kami terima, sekolah tidak menyediakan seragam secara langsung, tetapi menunjuk toko atau pihak ketiga tertentu sebagai tempat pembelian,” ujar Bandang saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Pati, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan keterangan yang diterima, seluruh perlengkapan mulai dari seragam utama hingga atribut sekolah diarahkan dibeli di lokasi yang ditentukan. Biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap keluarga disebut berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, yang dinilai cukup memberatkan masyarakat mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih saat ini.
“Informasi yang kami dengar nilainya sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Tentu ini cukup memberatkan masyarakat, apalagi kondisi ekonomi saat ini masih belum sepenuhnya pulih,” katanya.
Komisi D DPRD Pati menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan terlebih dahulu. Apabila dugaan praktik yang tidak sesuai aturan ini terbukti benar, pihak legislatif akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi resmi.
“Kami akan mengecek terlebih dahulu kebenaran laporan masyarakat. Jika memang terbukti, kami akan memanggil kepala dinas maupun kepala sekolah terkait,” tegas politikus dari fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Bandang juga menjelaskan peran dan batasan tugas sekolah dalam hal seragam. Menurutnya, lembaga pendidikan seharusnya hanya bertugas menetapkan standar atau model seragam yang wajib digunakan siswa, namun urusan pembelian maupun pembuatan harus diserahkan sepenuhnya kepada orang tua agar memiliki keleluasaan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.
“Kami berharap sekolah cukup memberikan ketentuan mengenai standar seragam, sedangkan orang tua diberi kebebasan untuk membuat atau membeli sendiri,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan kembali bahwa Komisi D bersama Disdikbud Kabupaten Pati sebelumnya telah membuat kesepakatan bersama terkait larangan pungutan dalam segala bentuknya di seluruh jenjang SD dan SMP Negeri, termasuk yang mengatasnamakan komite sekolah.
“Kami mengimbau seluruh SD dan SMP negeri di Kabupaten Pati agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Kesepakatan kami jelas, tidak ada tarikan atas nama komite maupun bentuk lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Pati, Fauzin Futiarso, mengaku belum mendapatkan informasi resmi maupun laporan tertulis terkait dugaan praktik monopoli tersebut.
“Saya kurang paham,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Fauzin menambahkan bahwa saat ini dirinya sedang berada di Jakarta untuk mengikuti kegiatan kedinasan, sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai kasus yang sedang menjadi sorotan ini.
Editor : Fatwa














