PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menekankan pentingnya keberpihakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan tersebut disampaikan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKB, Kastomo, dalam agenda pembahasan raperda tersebut.
Ia menyebut peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang penting untuk mendukung pembangunan daerah. Meski demikian, kebijakan pajak dan retribusi tetap harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan beban baru.
“Fraksi PKB mendorong adanya penguatan keseimbangan antara peningkatan PAD dan perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Kastomo menegaskan bahwa sektor UMKM memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap keberlangsungan usaha kecil dan menengah dalam penyusunan regulasi perpajakan daerah.
Ia menilai keberadaan UMKM harus dilindungi agar tetap mampu bertahan sekaligus berkembang di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.
“UMKM harus mendapatkan perlindungan dan dukungan agar tetap mampu berkembang di tengah tantangan ekonomi,” katanya.
Selain menyoroti perlindungan UMKM, Fraksi PKB DPRD Pati juga menilai besaran retribusi daerah harus disesuaikan dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Kebijakan retribusi dinilai perlu berjalan seimbang agar masyarakat memperoleh layanan yang layak.
Fraksi PKB turut mendukung pengaturan teknis melalui Peraturan Bupati agar implementasi kebijakan di lapangan lebih fleksibel dan mampu menyesuaikan kebutuhan daerah.
Tak hanya itu, evaluasi terhadap penerapan sanksi administratif juga dianggap penting untuk memastikan pelaksanaan aturan tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan.
Di sisi lain, pembenahan sistem pengelolaan pajak daerah dinilai perlu dilakukan guna meningkatkan efektivitas pelayanan serta mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih modern dan profesional.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Kastomo berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak hanya berdampak pada peningkatan pembangunan daerah, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Editor: fatwa
















