PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar public hearing terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat rentan, Senin (18/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, bersama sejumlah anggota Komisi A.
Dalam forum itu, DPRD menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu, penyandang disabilitas, perempuan, serta anak melalui regulasi daerah.
“Kami berharap dengan Perda ini masyarakat, terutama masyarakat miskin, disabilitas, perempuan, dan anak bisa tercover oleh bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Pemda,” ujar Narso.
Ia menjelaskan, selama ini program bantuan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dinilai belum berjalan optimal. Meski anggaran telah tersedia, tingkat pemanfaatan layanan bantuan hukum masih rendah.
“Masih belum maksimal. Sudah dianggarkan, tetapi penyerapannya masih rendah dan yang mengakses masih sedikit,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Harischandra, menargetkan Raperda bantuan hukum tersebut dapat disahkan pada tahun ini.
“Harus selesai tahun ini,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Setelah Perda disahkan, DPRD bersama pemerintah daerah berencana melakukan sosialisasi hingga tingkat desa agar masyarakat memahami manfaat serta mekanisme memperoleh bantuan hukum gratis dari pemerintah daerah.
Editor: arif
















