PATI – DPRD Kabupaten Pati memfasilitasi penyelesaian aduan masyarakat terkait penyaluran bantuan puso bagi kelompok tani terdampak banjir di Desa Pasuruan, Kecamatan Kayen. Aduan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Pati, Rabu (3/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pati Ali Badrudin bersama Wakil Ketua I Hardi dan Wakil Ketua II Bambang Susilo. Hadir pula anggota Komisi B dan Komisi D DPRD Pati, perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Dinas Pertanian Kabupaten Pati, serta kelompok tani Desa Pasuruan.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai penyaluran bantuan puso yang diajukan pascabanjir tahun 2023 dan baru direalisasikan pada tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, BPBD Kabupaten Pati menjelaskan bahwa total usulan bantuan yang diajukan mencapai sekitar Rp29 miliar. Namun, anggaran yang disetujui untuk dicairkan sebesar Rp15 miliar.
“Dari penjelasan Kepala BPBD tadi, usulan bantuan sekitar Rp29 miliar, sementara yang bisa cair sekitar Rp15 miliar. Dana yang sudah terdistribusi mencapai Rp14,999 miliar, sehingga masih ada sisa sekitar Rp1 juta,” kata Ali.
Meski bantuan telah tersalurkan, DPRD Pati menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait mekanisme pembagian bantuan di tingkat kelompok tani.
Keluhan tersebut muncul karena adanya dugaan perbedaan nominal bantuan yang diterima petani dengan data penerima yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ali mengungkapkan, berdasarkan penjelasan BPBD, proses penyaluran bantuan semestinya dapat diselesaikan dalam satu hari. Namun, dalam praktiknya terdapat laporan mengenai perubahan nominal bantuan yang diterima sebagian penerima manfaat.
“Ada pengaduan bahwa penerima yang awalnya menerima sejumlah tertentu kemudian mendapatkan tambahan. Saat ditanyakan dalam rapat, pihak kelompok menyampaikan bahwa tambahan tersebut berasal dari uang kelompok sendiri. Hal-hal seperti ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat,” ujarnya.
Untuk memastikan kejelasan informasi dan menghindari kesalahpahaman, DPRD Pati meminta BPBD dan Dinas Pertanian menggelar pertemuan lanjutan di Kecamatan Kayen. Pertemuan tersebut nantinya melibatkan seluruh calon penerima bantuan.
Menurut Ali, langkah tersebut diperlukan guna mencocokkan data penerima bantuan dengan nominal yang diterima berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar penyaluran bantuan.
“Tujuannya agar semuanya jelas. Semua penerima diundang dan dicocokkan apakah bantuan yang diterima sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati atau belum. Dengan cara ini tidak ada dugaan-dugaan dan tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.
DPRD Pati juga menekankan bahwa apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya penerima yang belum memperoleh haknya secara penuh, maka kekurangan tersebut harus segera disalurkan. Sebaliknya, jika seluruh proses terbukti telah berjalan sesuai ketentuan, maka persoalan dianggap selesai.
“Kalau nanti ternyata memang ada yang belum sesuai, harus dikembalikan kepada penerimanya. Tetapi kalau semuanya sudah benar, ya selesai. Tugas DPRD adalah meluruskan persoalan ini sesuai fungsi pengawasan yang kami miliki,” pungkasnya.
Editor: Fatwa
















