PATI – Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pati ditegaskan dilarang melakukan pungutan apa pun kepada wali murid, baik pada masa penerimaan peserta didik baru maupun selama proses pembelajaran berlangsung. Larangan ini juga mencakup penarikan dana yang dilakukan atas nama komite sekolah.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, meminta seluruh pihak sekolah untuk menaati aturan yang berlaku dan tidak membebani orang tua siswa dengan biaya tambahan.
“Tidak ada pungutan sekolah terhadap wali murid yang anaknya masuk sekolah,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika masih menjumpai praktik pungutan di lingkungan sekolah. Penarikan biaya kepada wali murid dalam rangka penerimaan siswa baru, kata dia, sama sekali tidak dibenarkan.
“Apabila ada pungutan, masyarakat agar melaporkan, karena pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah itu dilarang,” tegasnya.
Bandang juga menekankan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini perlu dijadikan pertimbangan utama oleh pihak sekolah. Lembaga pendidikan tidak seharusnya menambah beban orang tua siswa melalui berbagai jenis pungutan.
“Kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja, jadi jangan sampai sekolah memberatkan orang tua siswa,” katanya.
Selain pungutan langsung dari sekolah, Bandang turut mengingatkan agar nama komite sekolah tidak dijadikan alasan untuk menarik dana dari wali murid. Ia menegaskan telah ada kesepakatan bersama agar praktik tersebut tidak lagi terjadi.
“Kita sudah sepakat tidak ada tarikan apa pun, termasuk mengatasnamakan komite,” ujarnya.
Komisi D DPRD Pati akan melakukan pengawasan langsung terhadap penerapan kebijakan ini dan berkoordinasi erat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk memastikan tidak ada satu pun sekolah yang melanggar.
“Kami akan kawal bersama agar kebijakan pendidikan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Jika ada sekolah yang masih melakukan pungutan, silakan laporkan ke kami atau ke Dinas Pendidikan,” pungkasnya.
Editor : Fatwa

















