PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi menerima penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari lima kawasan perumahan dengan nilai mencapai sekitar Rp6,4 miliar.
Penyerahan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas status aset sekaligus memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengelolaan secara maksimal demi kepentingan masyarakat.
Aset PSU itu diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Candra. Proses penyerahan berlangsung dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Candra, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Pati yang telah memberikan pendampingan selama proses penyerahan aset hingga resmi menjadi milik pemerintah daerah.
“Kami diberikan pendampingan oleh Pak Kajari, dan hari ini aset tersebut resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pati,” ujarnya.
Candra menilai, proses tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset, tetapi juga memberikan kepastian kepada para pengembang maupun pengelola kawasan perumahan.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pati. Dengan diserahkannya aset-aset ini, Pemkab Pati dapat mengelolanya dengan baik, sementara pengelola perumahan juga memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ichsan, menyambut baik keberhasilan Pemkab Pati bersama Kejari Pati dalam menyelesaikan penyerahan aset PSU dari lima kawasan perumahan. Menurutnya, sinergi antarlembaga tersebut menjadi contoh penyelesaian persoalan aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Pati bersama Kejaksaan Negeri Pati yang berhasil mengamankan penyerahan aset PSU dari lima kawasan perumahan. Pendampingan hukum ini membuktikan bahwa sinergi antarlembaga mampu menghadirkan kepastian hukum,” ujar Danu.
Ia menekankan, setelah aset resmi menjadi milik pemerintah daerah, seluruh fasilitas yang nilainya mencapai sekitar Rp6,4 miliar harus segera diinventarisasi dan dikelola dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
“Jangan sampai setelah diserahkan justru tidak mendapatkan pemeliharaan dari pemerintah daerah. Aset ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan dijaga agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Selain itu, Danu berharap mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah dapat dilakukan lebih tertib sejak awal pembangunan perumahan. Ia menilai pengawasan terhadap kewajiban pengembang perlu diperkuat agar tidak terjadi lagi keterlambatan penyerahan aset di masa mendatang.
“Ke depan harus ada sistem yang lebih baik. Setiap pengembang wajib memenuhi kewajiban menyerahkan PSU sesuai ketentuan sehingga pemerintah daerah dapat segera mengelolanya dan masyarakat memperoleh pelayanan yang maksimal,” pungkasnya.
Editor : Fatwa

















