PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membuka peluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengawal penyelesaian sengketa lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak.
Namun, pembentukan pansus tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD.
Wacana pembentukan pansus mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara warga Desa Karangsari dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/6).
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, mengatakan warga meminta DPRD ikut mengawasi penyelesaian persoalan lahan seluas sekitar 174,4 hektare. Lahan tersebut saat ini telah diterbitkan sebanyak 318 Sertifikat Hak Milik (SHM), yang menurut warga proses penerbitannya tidak sesuai ketentuan.
“Sebanyak 318 sertifikat sudah terbit. Warga meyakini proses penerbitannya tidak benar karena ada rangkaian perubahan kepemilikan perusahaan hingga akhirnya menjadi PT Rumpun Sari Antan, kemudian status HGU berubah menjadi SHM,” paparnya.
Ali menjelaskan, salah satu persoalan yang dipertanyakan masyarakat berkaitan dengan waktu penerbitan SHM. Berdasarkan data yang diterima DPRD, masa berlaku HGU baru akan berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, sertifikat hak milik telah diterbitkan sebelum masa HGU tersebut habis.
“Kalau mengacu pada aturan, selama HGU masih aktif seharusnya belum dapat diproses menjadi SHM. Namun sertifikat hak milik justru telah terbit sebelum HGU berakhir. Ini menjadi pertanyaan masyarakat dan juga perhatian DPRD,” katanya.
Selain itu, warga juga menyoroti pihak-pihak yang menerima SHM. Mereka menilai penerbitan sertifikat belum mencerminkan asas pemerataan kepemilikan tanah karena sebagian besar penerimanya bukan warga Desa Karangsari.
“Kalau mengacu pada ketentuan, seharusnya ada skala prioritas bagi masyarakat sekitar yang belum memiliki lahan. Namun informasi yang kami terima, mayoritas pemegang SHM bukan warga Karangsari,” ungkap Ali.
Dalam forum tersebut, DPRD turut mendengarkan penjelasan dari pihak BPN. Menurut Ali, BPN menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Badan Pertanahan menyampaikan bahwa prosesnya sudah benar. Mungkin yang masih dipersoalkan adalah tata cara perubahan status dari HGU menjadi SHM. Karena sertifikat sudah terbit, secara hukum statusnya sah,” jelasnya.
Ali menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat hak milik yang telah diterbitkan. Pembatalan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau keputusan menteri yang berwenang.
“Kalau sudah menjadi SHM, yang dapat membatalkan hanya putusan pengadilan atau keputusan menteri. Itu yang kami sampaikan kepada warga Karangsari,” katanya.
Menanggapi aspirasi warga terkait pembentukan Pansus, DPRD menyatakan siap menindaklanjutinya melalui prosedur yang telah diatur dalam tata tertib lembaga.
Ali menambahkan, keputusan membentuk pansus bukan merupakan kewenangan pimpinan DPRD semata, melainkan harus disepakati seluruh anggota dewan melalui mekanisme yang berlaku.
“DPRD bekerja secara kolektif kolegial. Pembentukan pansus harus diawali dengan usulan, kemudian dibahas bersama fraksi-fraksi dan diputuskan dalam rapat paripurna sesuai tata tertib DPRD,” tegasnya.
Editor: Fatwa
















