PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp287 miliar. DPRD meminta agar pemanfaatan dana tersebut dilakukan secara tepat sasaran dan diprioritaskan untuk mendukung program-program strategis daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa SiLPA yang tercatat terbagi menjadi dua kategori, yakni SiLPA terikat dan SiLPA tidak terikat. Menurutnya, sebagian besar SiLPA terikat berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola oleh puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Untuk SiLPA yang terikat seperti BLUD Puskesmas, BLUD RSUD Kayen, maupun RSUD RAA Soewondo, penggunaannya sudah memiliki peruntukan yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ali.
Ia menerangkan bahwa SiLPA terikat merupakan dana sisa yang penggunaannya telah diatur dalam regulasi sehingga tidak dapat dialihkan untuk kebutuhan lain. Sementara itu, SiLPA tidak terikat masih dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
Menurut Ali, keberadaan SiLPA menunjukkan adanya selisih antara pendapatan daerah dengan realisasi belanja selama satu tahun anggaran. Kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih efektif pada tahun-tahun berikutnya.
“Kalau untuk BLUD rumah sakit dan puskesmas, SiLPA memang relatif wajar karena ada pendapatan layanan yang tidak langsung dibelanjakan pada tahun berjalan. Namun untuk SiLPA yang tidak terikat, perlu direncanakan pemanfaatannya secara tepat agar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” katanya.
DPRD juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pati agar penggunaan SiLPA yang tidak terikat diarahkan pada program-program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat.
Selain aspek pemanfaatan, Ali menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, seluruh penggunaan SiLPA harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam waktu dekat, DPRD melalui Badan Anggaran akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai rincian SiLPA sebesar Rp287 miliar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Harapannya ke depan perencanaan APBD semakin matang sehingga SiLPA dapat ditekan dan anggaran yang tersedia bisa terserap secara maksimal untuk pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati,” pungkasnya.
Editor: Fatwa
















