PATI – DPRD Kabupaten Pati melalui Komisi C mendorong percepatan pelaksanaan Bantuan Keuangan (Bankeu) desa tahun anggaran 2026 agar pembangunan sarana dan prasarana di wilayah pedesaan tidak mengalami keterlambatan.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penyaluran bantuan keuangan yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati di aula kantor DPUTR. Kegiatan itu dihadiri Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati Joni Kurnianto, jajaran kecamatan, hingga kepala desa penerima bantuan.
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencairan dana infrastruktur desa beserta sistem pelaksanaan proyek pada tahun 2026.
Salah satu perubahan utama yang dibahas ialah pergantian sistem penunjukan langsung menjadi mini kompetisi. Skema baru ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan menciptakan persaingan yang lebih sehat dalam proses pengerjaan proyek pembangunan desa.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto meminta seluruh tahapan persiapan segera dijalankan agar pekerjaan fisik tidak molor dari jadwal yang telah direncanakan.
“Kegiatan ini harus sudah mulai bergerak, karena kalau tidak bulan ini maka pekerjaan bisa terlambat sehingga kita hitung sudah cukup waktunya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses pencairan bantuan keuangan memang sempat mengalami keterlambatan. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan proses pengawasan dari sejumlah lembaga pemeriksa guna memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Sebagai pelaksana tugas Plt Bupati, DPRD dan dinas terkait pastinya menunggu eksistensi dari KPK, pemeriksaan BPK maupun dari kejaksaan,” katanya.
Joni menilai pengawasan dari lembaga eksternal menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran pembangunan daerah. Meski membutuhkan waktu lebih panjang, proses tersebut dianggap penting agar pelaksanaan pembangunan bebas dari pelanggaran hukum.
Selain menyoroti mekanisme penyaluran bantuan, Komisi C DPRD Kabupaten Pati juga menekankan peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur desa, khususnya jalan lingkungan.
Menurut Joni, metode lama berupa aspal goreng kini tidak lagi diperbolehkan. Pemerintah desa diarahkan menggunakan spesifikasi konstruksi yang lebih baik seperti hotmix maupun cor beton agar hasil pembangunan lebih awet dan berkualitas.
“Kita contohkan, untuk pembangunan di desa sekarang tidak bisa aspal goreng, harus hotmix atau cor. Kalau itu dipikirkan semua maka volumenya juga harus turun dan berubah,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan standar teknis tersebut akan berdampak pada penyesuaian volume pekerjaan dan kebutuhan anggaran. Namun demikian, DPRD Kabupaten Pati tetap mendukung kebijakan tersebut demi peningkatan mutu pembangunan desa di masa mendatang.
Melalui perubahan sistem penyaluran bantuan dan penerapan standar konstruksi yang lebih baik, pembangunan infrastruktur desa tahun 2026 diharapkan berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Editor: fatwa
















