PATI, INDOMURIA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mendatangkan dua ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti dan Muhammad Junaidi Wakil Rektor III Universitas Semarang, untuk memperkuat kajian dalam proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Kehadiran kedua pakar tersebut berlangsung pada rapat Pansus, Senin (25/8/2025), guna mendalami temuan-temuan yang sudah dikumpulkan oleh tim.
Bivitri Susanti menegaskan, langkah Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Namun, ia menekankan pentingnya memperdalam kajian agar proses pemakzulan tidak ditolak Mahkamah Agung.
“Makanya saya membawa putusan-putusan lama untuk mencegah jangan sampai ada penolakan dari Mahkamah Agung. Karena menurut saya ini harus dilakukan,” ujarnya.
Bivitri juga menyoroti dua hal krusial dalam penyelidikan Pansus, yakni terkait penerbitan Peraturan Bupati soal PBB-P2 yang dinilai bermasalah karena tidak melalui proses partisipatif, serta mutasi dan demosi ASN yang dilakukan Bupati Sudewo tanpa mematuhi aturan teknis.
“Misalnya ada pejabat yang sudah dilantik pada 8 Mei, tetapi surat keputusan baru terbit 16 Mei. Bahkan ada juga yang dilantik sementara peraturan teknisnya belum keluar. Ini jelas tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Junaidi menegaskan bahwa Pansus Hak Angket merupakan bagian dari mekanisme konstitusional. Ia menyebut proses yang tengah berjalan di DPRD Pati sah secara hukum dan harus dihormati sebagai bagian dari sistem demokrasi.
“Pansus ini konstitusional. Kalau masyarakat menyampaikan pendapat, kemudian DPRD merespons, itu mekanisme yang sah. Jadi kita tidak perlu terburu-buru mengukur hasilnya di Mahkamah Agung, tapi jalani dulu prosesnya sesuai mekanisme yang ada,” kata Junaidi.
Menurutnya, Pansus Hak Angket memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kesimpulan berdasarkan temuan dan masukan ahli. Hasil kerja Pansus inilah yang nantinya akan menjadi dasar kuat dalam menentukan langkah selanjutnya terkait nasib Bupati Sudewo.
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menghadirkan dua pakar hukum tata negara—Bivitri Susanti dan Dr. Muhammad Junaidi SH MH (Wakil Rektor III Universitas Semarang)—dalam rapat yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025. Hadir sebagai saksi ahli, kedua tokoh tersebut diminta untuk memperkuat kajian hukum terkait proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Bivitri Susanti menegaskan bahwa proses yang dijalankan oleh Pansus telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Tetapi, ia menekankan pentingnya pendalaman kajian hukum agar proses pemakzulan tidak mendapatkan penolakan dari Mahkamah Agung. Untuk itu, ia bahkan membawa putusan-putusan lama sebagai rujukan.
Antara News Jateng
Ia juga menyoroti dua isu penting yang menjadi dasar penyelidikan Pansus:
Peraturan Bupati tentang PBB-P2 yang dianggap bermasalah karena tidak disusun secara partisipatif.
Mutasi dan demosi ASN yang dilakukan tanpa mematuhi aturan teknis — misalnya, pelantikan dilakukan sebelum surat keputusan resmi diterbitkan, atau sebaliknya, surat keluar lama setelah pelantikan.
Sementara itu, Dr. Muhammad Junaidi menekankan bahwa Pansus Hak Angket merupakan mekanisme konstitusional dalam sistem demokrasi. Dia menyatakan bahwa langkah DPRD Pati dalam merespons aspirasi masyarakat melalui Pansus adalah sah secara hukum dan harus dihormati.
Menurutnya, Pansus memiliki kewenangan penuh untuk merumuskan kesimpulan berdasarkan temuan dan masukan dari para ahli. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar kuat bagi langkah-langkah selanjutnya terkait nasib Bupati Sudewo.
Dengan kehadiran Bivitri Susanti dan Dr. Muhammad Junaidi, Pansus Hak Angket DPRD Pati berharap proses pemakzulan Bupati Sudewo dijalankan secara cermat, profesional, dan transparan.
Presiden Pansus DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa hingga kini baru empat dari 12 poin tuntutan masyarakat yang berhasil dibahas. Proses selanjutnya akan mencakup pemanggilan Bupati Sudewo untuk memberikan keterangan langsung. [adv]
EDITOR : Fatwa