• Kirim Artikel
  • Login
Indomuria.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Jawa Tengah
    • Jepara
    • Kudus
    • Nasional
    • Pati

    Edy Wuryanto: Edukasi Publik “Super Flu” Lebih Penting Daripada Istilah yang Menimbulkan Kekhawatiran

    Piala Anak Indonesia 2025 Bergulir di Pati, Diikuti 168 Tim dari Seluruh Indonesia

    Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI

    Tidak Sekadar Data Statistik, Edy Wuryanto: PHK Adalah Gambaran Nyata Tekanan Ekonomi Pekerja dan Usaha

    Hari Pekerja Migran, Edy Wuryanto Soroti Lemahnya Sistem Pelindungan PMI

    Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

    Edy Wuryanto Dorong Kebijakan UMP yang Berkeadilan Sosial

    Pemkab Pati Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Dua Ruas Jalan di Sitirejo

    Pemkab Pati Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Dua Ruas Jalan di Sitirejo

    Trending Tags

    • Budaya
    • Desa
    • Gagasan
    • Info
    • Kuliner
    • Local Pride
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosok
    • Sportainment
    • Traveling
    • Beranda
    • Berita
      • All
      • Jawa Tengah
      • Jepara
      • Kudus
      • Nasional
      • Pati

      Edy Wuryanto: Edukasi Publik “Super Flu” Lebih Penting Daripada Istilah yang Menimbulkan Kekhawatiran

      Piala Anak Indonesia 2025 Bergulir di Pati, Diikuti 168 Tim dari Seluruh Indonesia

      Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI

      Tidak Sekadar Data Statistik, Edy Wuryanto: PHK Adalah Gambaran Nyata Tekanan Ekonomi Pekerja dan Usaha

      Hari Pekerja Migran, Edy Wuryanto Soroti Lemahnya Sistem Pelindungan PMI

      Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

      Edy Wuryanto Dorong Kebijakan UMP yang Berkeadilan Sosial

      Pemkab Pati Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Dua Ruas Jalan di Sitirejo

      Pemkab Pati Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Dua Ruas Jalan di Sitirejo

      Trending Tags

      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling
      No Result
      View All Result
      Indomuria.com
      No Result
      View All Result
      Home Berita

      Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara dalam Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati

      Redaksi by Redaksi
      26 Agustus 2025
      in Berita, Pati
      Reading Time: 3 mins read
      0
      Junaidi dan Bivitri Susanti memberikan keterangan di dalam rapat pansus hak angket DPRD Pati.

      Junaidi dan Bivitri Susanti memberikan keterangan di dalam rapat pansus hak angket DPRD Pati.

      202
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Whatsapp

      PATI, INDOMURIA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mendatangkan dua ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti dan Muhammad Junaidi Wakil Rektor III Universitas Semarang, untuk memperkuat kajian dalam proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Kehadiran kedua pakar tersebut berlangsung pada rapat Pansus, Senin (25/8/2025), guna mendalami temuan-temuan yang sudah dikumpulkan oleh tim.

      Bivitri Susanti menegaskan, langkah Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Namun, ia menekankan pentingnya memperdalam kajian agar proses pemakzulan tidak ditolak Mahkamah Agung.

      “Makanya saya membawa putusan-putusan lama untuk mencegah jangan sampai ada penolakan dari Mahkamah Agung. Karena menurut saya ini harus dilakukan,” ujarnya.

      Bivitri juga menyoroti dua hal krusial dalam penyelidikan Pansus, yakni terkait penerbitan Peraturan Bupati soal PBB-P2 yang dinilai bermasalah karena tidak melalui proses partisipatif, serta mutasi dan demosi ASN yang dilakukan Bupati Sudewo tanpa mematuhi aturan teknis.

      “Misalnya ada pejabat yang sudah dilantik pada 8 Mei, tetapi surat keputusan baru terbit 16 Mei. Bahkan ada juga yang dilantik sementara peraturan teknisnya belum keluar. Ini jelas tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

      Sementara itu, Junaidi menegaskan bahwa Pansus Hak Angket merupakan bagian dari mekanisme konstitusional. Ia menyebut proses yang tengah berjalan di DPRD Pati sah secara hukum dan harus dihormati sebagai bagian dari sistem demokrasi.

      “Pansus ini konstitusional. Kalau masyarakat menyampaikan pendapat, kemudian DPRD merespons, itu mekanisme yang sah. Jadi kita tidak perlu terburu-buru mengukur hasilnya di Mahkamah Agung, tapi jalani dulu prosesnya sesuai mekanisme yang ada,” kata Junaidi.

      Menurutnya, Pansus Hak Angket memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kesimpulan berdasarkan temuan dan masukan ahli. Hasil kerja Pansus inilah yang nantinya akan menjadi dasar kuat dalam menentukan langkah selanjutnya terkait nasib Bupati Sudewo.

      Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menghadirkan dua pakar hukum tata negara—Bivitri Susanti dan Dr. Muhammad Junaidi SH MH (Wakil Rektor III Universitas Semarang)—dalam rapat yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025. Hadir sebagai saksi ahli, kedua tokoh tersebut diminta untuk memperkuat kajian hukum terkait proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

      Bivitri Susanti menegaskan bahwa proses yang dijalankan oleh Pansus telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

      Tetapi, ia menekankan pentingnya pendalaman kajian hukum agar proses pemakzulan tidak mendapatkan penolakan dari Mahkamah Agung. Untuk itu, ia bahkan membawa putusan-putusan lama sebagai rujukan.
      Antara News Jateng

      Ia juga menyoroti dua isu penting yang menjadi dasar penyelidikan Pansus:

      Peraturan Bupati tentang PBB-P2 yang dianggap bermasalah karena tidak disusun secara partisipatif.

      Mutasi dan demosi ASN yang dilakukan tanpa mematuhi aturan teknis — misalnya, pelantikan dilakukan sebelum surat keputusan resmi diterbitkan, atau sebaliknya, surat keluar lama setelah pelantikan.

      Sementara itu, Dr. Muhammad Junaidi menekankan bahwa Pansus Hak Angket merupakan mekanisme konstitusional dalam sistem demokrasi. Dia menyatakan bahwa langkah DPRD Pati dalam merespons aspirasi masyarakat melalui Pansus adalah sah secara hukum dan harus dihormati.

      Menurutnya, Pansus memiliki kewenangan penuh untuk merumuskan kesimpulan berdasarkan temuan dan masukan dari para ahli. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar kuat bagi langkah-langkah selanjutnya terkait nasib Bupati Sudewo.

      Dengan kehadiran Bivitri Susanti dan Dr. Muhammad Junaidi, Pansus Hak Angket DPRD Pati berharap proses pemakzulan Bupati Sudewo dijalankan secara cermat, profesional, dan transparan.

      Presiden Pansus DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa hingga kini baru empat dari 12 poin tuntutan masyarakat yang berhasil dibahas. Proses selanjutnya akan mencakup pemanggilan Bupati Sudewo untuk memberikan keterangan langsung. [adv]

      EDITOR : Fatwa

      Tags: bivitri susantiDPRD Patipakar hukum tata negarapansus hak angket
      Previous Post

      Pansus Hak Angket DPRD Pati Datangkan Pakar Hukum Tata Negara

      Next Post

      Mutasi Jabatan Secara Mendadak Disorot Pansus Hak Angket DPRD Pati

      Redaksi

      Redaksi

      Mungkin Anda Suka

      Nasional

      Edy Wuryanto: Edukasi Publik “Super Flu” Lebih Penting Daripada Istilah yang Menimbulkan Kekhawatiran

      7 Januari 2026
      Pati

      Piala Anak Indonesia 2025 Bergulir di Pati, Diikuti 168 Tim dari Seluruh Indonesia

      30 Desember 2025
      Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI
      Nasional

      Tidak Sekadar Data Statistik, Edy Wuryanto: PHK Adalah Gambaran Nyata Tekanan Ekonomi Pekerja dan Usaha

      26 Desember 2025
      Nasional

      Hari Pekerja Migran, Edy Wuryanto Soroti Lemahnya Sistem Pelindungan PMI

      19 Desember 2025
      Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan
      Nasional

      Edy Wuryanto Dorong Kebijakan UMP yang Berkeadilan Sosial

      19 Desember 2025
      Pemkab Pati Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Dua Ruas Jalan di Sitirejo
      Pati

      Pemkab Pati Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Dua Ruas Jalan di Sitirejo

      16 Desember 2025
      Next Post
      Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo.

      Mutasi Jabatan Secara Mendadak Disorot Pansus Hak Angket DPRD Pati

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

      Recent News

      Edy Wuryanto: Edukasi Publik “Super Flu” Lebih Penting Daripada Istilah yang Menimbulkan Kekhawatiran

      7 Januari 2026

      Piala Anak Indonesia 2025 Bergulir di Pati, Diikuti 168 Tim dari Seluruh Indonesia

      30 Desember 2025
      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak

      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak

      30 Desember 2025
      Ingat, Menghitung PPh 21 Masa Desember tidak memakai TER

      Ingat, Menghitung PPh 21 Masa Desember tidak memakai TER

      30 Desember 2025
      Indomuria.com

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Read Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Desclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kirim Artikel

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Berita
      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In