JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti rencana pemerintah untuk mengubah sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kompetensi yang akan diterapkan pada tahun 2026. Ia menekankan pentingnya keberpihakan pada rumah sakit dan masyarakat dalam transformasi ini.
Edy menyambut baik upaya pemerintah untuk memangkas perpindahan rumah sakit melalui sistem rujukan berbasis kompetensi. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan skema baru ini sangat bergantung pada kesiapan fasilitas layanan kesehatan yang saat ini dinilai masih timpang.
“Jangan hanya mengubah alur. Perbaiki alat kesehatan dan kualitas tenaga kesehatan di rumah sakit yang selama ini di tipe C dan D,” ujar Edy, menekankan perlunya peningkatan fasilitas dan kualitas tenaga kesehatan di rumah sakit tipe C dan D.
Edy juga mengkhawatirkan bahwa rujukan berbasis kompetensi dapat menyebabkan pasien berdesakan di rumah sakit besar. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang layak.
“Negara tidak boleh lepas tangan. Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi, misalnya lewat pinjaman lunak berbunga 2 atau 3 persen atau insentif pajak untuk alat kesehatan,” usulnya.
Di tingkat layanan primer, Edy menyoroti masalah kurangnya informasi yang memadai tentang kondisi rumah sakit tujuan saat FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) merujuk pasien.
“Banyak puskesmas tidak tahu kuota layanan rawat jalan, jadwal praktik dokter spesialis, atau ketersediaan IGD dan ICU. Akibatnya pasien tiba, tapi ditolak karena kuota sudah penuh,” jelasnya.
Edy juga menyoroti praktik rujukan antar rumah sakit yang kerap dibebankan kepada keluarga pasien. Ia menegaskan bahwa rumah sakit harus proaktif mencarikan tempat kosong.
“Setiap RS mitra BPJS Kesehatan seharusnya punya desk pengaduan yang benar-benar bekerja membantu mencarikan RS tujuan,” katanya.
Menanggapi klaim pemerintah bahwa sistem baru ini dapat memotong durasi rujukan, Edy berpendapat bahwa akar masalahnya terletak pada ketidaksinkronan sistem digital BPJS dengan alur internal rumah sakit.
“Saya pernah dapat aduan, ada pasien dapat slot jam 10 dari aplikasi, tapi tetap menunggu panjang karena poli tidak menyesuaikan. Kalau begini, digitalisasi hanya jadi etalase,” ungkapnya.
Edy menegaskan bahwa transformasi rujukan tidak boleh berhenti pada istilah “kompetensi” semata.
“Esensi reformasi adalah memastikan pasien tidak tersesat, tidak dipingpong, dan tidak mengeluarkan biaya yang seharusnya ditanggung negara. Itu ukuran sederhana keberpihakan,” pungkasnya.
Editor: fatwa















