• Kirim Artikel
  • Login
Indomuria.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Jawa Tengah
    • Jepara
    • Kudus
    • Nasional
    • Pati
    Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

    Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

    Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

    Komisi IX DPR RI Desak Investigasi Kasus Penolakan Pasien di Papua

    Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

    Rencana Sistem Rujukan JKN 2026: Edy Wuryanto Soroti Kesiapan Fasilitas Kesehatan

    Pemkab Pati Genjot Perbaikan 67 Ruas Jalan dan Empat Titik Jembatan

    Pemkab Pati Genjot Perbaikan 67 Ruas Jalan dan Empat Titik Jembatan

    Pemkab Pati Genjot Perbaikan 67 Ruas Jalan dan Empat Titik Jembatan

    Perbaikan Halaman Pasar Puri Pati Dikebut, Rampung Akhir 2025

    Ketua PKK Pati Atik Sudewo.

    Ketua PKK Monitoring Kegiatan di Cluwak

    Trending Tags

    • Budaya
    • Desa
    • Gagasan
    • Info
    • Kuliner
    • Local Pride
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosok
    • Sportainment
    • Traveling
    • Beranda
    • Berita
      • All
      • Jawa Tengah
      • Jepara
      • Kudus
      • Nasional
      • Pati
      Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

      Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

      Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

      Komisi IX DPR RI Desak Investigasi Kasus Penolakan Pasien di Papua

      Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

      Rencana Sistem Rujukan JKN 2026: Edy Wuryanto Soroti Kesiapan Fasilitas Kesehatan

      Pemkab Pati Genjot Perbaikan 67 Ruas Jalan dan Empat Titik Jembatan

      Pemkab Pati Genjot Perbaikan 67 Ruas Jalan dan Empat Titik Jembatan

      Pemkab Pati Genjot Perbaikan 67 Ruas Jalan dan Empat Titik Jembatan

      Perbaikan Halaman Pasar Puri Pati Dikebut, Rampung Akhir 2025

      Ketua PKK Pati Atik Sudewo.

      Ketua PKK Monitoring Kegiatan di Cluwak

      Trending Tags

      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling
      No Result
      View All Result
      Indomuria.com
      No Result
      View All Result
      Home Berita Nasional

      Komisi IX DPR RI Desak Investigasi Kasus Penolakan Pasien di Papua

      Redaksi by Redaksi
      25 November 2025
      in Nasional
      Reading Time: 2 mins read
      0
      Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

      Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto

      217
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Whatsapp

      JAKARTA – Kasus penolakan seorang ibu hamil di Papua oleh empat rumah sakit hingga menyebabkan kematian dirinya dan sang bayi, memicu kemarahan anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Ia menyebut kejadian ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

      “Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy dalam keterangan persnya, Selasa (26/11/2025).

      Edy Wuryanto menjelaskan bahwa UUD 1945 telah menggariskan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan.

      “Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

      Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 juga menempatkan tanggung jawab negara secara langsung atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

      “Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” tegasnya.

      Edy juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Pasal 174 mewajibkan seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan mencegah kecacatan.

      “Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” ungkap Edy.

      Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian.

      “Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

      Terkait alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

      “Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

      Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

      “Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” pungkasnya.

      “Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” tutup Edy.

      Editor: fatwa

      Tags: Edy Wuryanto
      Previous Post

      Rencana Sistem Rujukan JKN 2026: Edy Wuryanto Soroti Kesiapan Fasilitas Kesehatan

      Next Post

      Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

      Redaksi

      Redaksi

      Mungkin Anda Suka

      Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan
      Nasional

      Rencana Sistem Rujukan JKN 2026: Edy Wuryanto Soroti Kesiapan Fasilitas Kesehatan

      24 November 2025
      Kapolresta Pati memberikan keterangan pers soal kesiapan pengamanan sidang paripurna pansus hak angket DPRD.
      Berita

      Ribuan Personel Disiagakan Jelang Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati

      30 Oktober 2025
      Tim riset MA Salafiyah Kajen Pati membuat inovasi pelapis antikorosi.
      Berita

      Tim Riset MA Salafiyah Kajen Ciptakan Cat Pelapis Anti-Korosi Ramah Lingkungan, Raih Juara 3 Nasional

      16 Oktober 2025
      Seremonial pembukaan PON Beladiri di GOR Djarum Kaliputu Kudus.
      Nasional

      Ribuan Atlet Turun di Ajang PON Beladiri di GOR Djarum Kudus

      11 Oktober 2025
      Kasatreskrim Polresta Pati.
      Berita

      Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Pembakaran Rumah Teguh Istiyanto Terus Berjalan

      4 Oktober 2025
      Dua wartawan Pati yang mengalami kekerasan dalam insiden dorstop bersama Torang Manurung melapor ke Polresta Pati.
      Berita

      DPRD Pati Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

      6 September 2025
      Next Post
      Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

      Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

      Recent News

      Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

      Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

      30 November 2025
      Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

      Komisi IX DPR RI Desak Investigasi Kasus Penolakan Pasien di Papua

      25 November 2025
      Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

      Rencana Sistem Rujukan JKN 2026: Edy Wuryanto Soroti Kesiapan Fasilitas Kesehatan

      24 November 2025
      Pemkab Pati Genjot Perbaikan 67 Ruas Jalan dan Empat Titik Jembatan

      Pemkab Pati Genjot Perbaikan 67 Ruas Jalan dan Empat Titik Jembatan

      13 November 2025
      Indomuria.com

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Read Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Desclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kirim Artikel

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Berita
      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In