PATI – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, memberikan catatan tegas terkait ketidakhadiran sejumlah kepala dinas dan camat dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (14/9). Pernyataan itu disampaikannya segera setelah rapat paripurna yang membahas rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi kelompok rentan selesai dilaksanakan.
Bandang menuturkan bahwa cukup banyak kepala dinas yang tidak hadir secara langsung dan lebih memilih menunjuk pejabat lain untuk mewakilkan kehadirannya dalam sidang tersebut. Hal ini dinilai perlu mendapat perhatian serius, mengingat agenda rapat paripurna kali ini membahas hal-hal krusial, termasuk penyampaian nota keuangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Banyak juga kepala dinas yang diwakilkan. Apakah itu juga dapat disampaikan izinnya? Ini kan agenda penting, rapat paripurna menyampaikan nota keuangan APBD Perubahan,” kata Bandang.
Ia menambahkan bahwa di lingkungan DPRD, mekanisme pencatatan kehadiran dalam setiap rapat paripurna dilakukan secara transparan. Pada sidang tersebut, tercatat tingkat kehadiran anggota dewan mencapai angka sekitar 97 persen.
“Kami DPRD, absensi saja diberitahukan secara terbuka. Hari ini hampir 97 persen DPRD hadir. Mumpung ada Plt Bupati, ini menjadi catatan serius dan perlu menjadi atensi,” ujarnya.
Menurut Bandang, permasalahan ini layak menjadi perhatian khusus Pelaksana Tugas Bupati Pati, mengingat kepala daerah memegang kewenangan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Diketahui, masalah ketidakhadiran pejabat daerah dalam rapat paripurna bukanlah kejadian yang pertama kali terjadi. Oleh karena itu, DPRD berencana menindaklanjuti hal ini melalui pembahasan lebih lanjut bersama Komisi A. Pejabat yang terbukti tidak hadir tanpa alasan yang sah berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Fatwa
















