GROBOGAN – Kasus keracunan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali muncul secara luas. Baru-baru ini, sebanyak 803 penerima manfaat di Grobogan mengalami keracunan, di samping 433 kasus yang terjadi di Mojokerto. Kasus serupa juga pernah terjadi di Pekalongan. Padahal Badan Gizi Nasional (BGN) telah berkomitmen untuk mencapai target nol kasus keracunan dalam program ini tahun ini. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG perlu dilakukan evaluasi ulang.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa serangkaian kasus keracunan makanan dalam program MBG di beberapa daerah menjadi peringatan mendalam terkait kelemahan pengawasan terhadap standar keamanan pangan selama pelaksanaan program.
Menurutnya, Komisi IX DPR RI mengakui bahwa program MBG memiliki tujuan yang strategis untuk meningkatkan kondisi gizi masyarakat, terutama pada kelompok anak-anak. Namun tujuan yang baik tersebut tidak boleh mengesampingkan aspek keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
“Program MBG memiliki nilai yang sangat penting, namun terjadinya kasus keracunan yang berulang kali menunjukkan bahwa pengawasan mulai dari tahap awal hingga akhir belum berjalan dengan baik. Hal ini tidak dapat dianggap sebagai hal yang biasa saja,” ujar Politikus dari PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi IX bersama dengan BPOM, Badan Gizi Nasional (BGN), dan Kementerian Kesehatan, pihak Komisi IX telah menekankan perlunya penguatan pengawasan secara menyeluruh. Pengawasan tersebut difokuskan terutama pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak yang menyediakan makanan untuk program MBG.
Edy mengajak agar dilakukan penguatan prosedur keamanan pangan, mulai dari pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga tahap distribusi makanan. Selain itu, penerapan standar higiene dan sanitasi yang ketat, pelaksanaan inspeksi lapangan secara berkelanjutan, serta pengambilan sampel dan pengujian laboratorium secara teratur menjadi hal yang wajib dilaksanakan.
“Terjadinya kasus keracunan setelah pergantian tahun menunjukkan adanya kelemahan dalam kontrol yang diterapkan. Hal ini harus diperbaiki melalui sistem distribusi yang lebih aman, penyediaan dapur yang mudah diawasi, serta koordinasi yang lebih erat antara seluruh pihak terkait,” ungkap Edy.
Legislator yang mewakili Dapil Jawa Tengah III tersebut dengan tegas mendorong pelaksanaan audit kesehatan dan keamanan pangan terhadap seluruh unit SPPG. Audit ini akan mencakup pemeriksaan fasilitas, praktik produksi makanan, serta tingkat kepatuhan terhadap standar gizi dan sertifikasi keamanan pangan sebelum melayani masyarakat.
“Audit ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap SPPG benar-benar layak digunakan dan aman. Tidak boleh ada ruang untuk toleransi jika standar tidak terpenuhi, mengingat program ini melayani anak-anak dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap masalah kesehatan,” katanya.
Dorongan ini selaras dengan langkah yang tengah dilakukan Komisi IX dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Di antaranya adalah pengalokasian anggaran untuk kegiatan pengujian sampel makanan MBG, pelatihan bagi pengelola SPPG, serta penguatan peran BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap mutu makanan.
Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang, Edy mengusulkan beberapa langkah strategis yang perlu diimplementasikan. Di antaranya adalah pelaksanaan pengawasan yang ketat dan teratur terhadap SPPG serta seluruh pihak yang terlibat sebagai penyedia makanan MBG. Selain itu, diperlukan kerja sama yang erat antara berbagai lembaga seperti BPOM, BGN, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah.
Edy juga mendorong penerapan sistem sertifikasi wajib sebelum SPPG mulai memberikan pelayanan, serta pengawasan selama masa operasional, seperti melalui Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
“Perlu dilakukan penyesuaian menu dan prosedur sesuai dengan standar gizi dan keamanan pangan yang berlaku. Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus untuk kelompok siswa dan santri sebagai penerima manfaat utama,” kata Edy.
Ia juga menekankan pentingnya menerapkan pendekatan zero-accident serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap sistem dan tata kelola program MBG, termasuk dalam hal rantai pasok dan distribusi makanan.
“Jika hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya kelalaian dari pihak mana pun, maka harus diberikan sanksi administratif yang tegas. Tidak boleh ada kesempatan untuk pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Menurut Edy, regulasi yang kuat akan memberikan dasar hukum yang jelas dalam penanganan kasus keracunan sekaligus memperkuat koordinasi pengawasan di antara berbagai sektor terkait.
Mengenai korban keracunan, Edy menekankan pentingnya pemberian bantuan pembiayaan untuk pengobatan. Bagi pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pembiayaan pengobatan harus dijamin secara penuh, sedangkan korban yang bukan peserta BPJS menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Selain itu, seluruh fasilitas kesehatan diminta untuk tidak menolak pasien yang dalam kondisi darurat, meskipun tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap.
Edy juga mendorong pelaksanaan transparansi informasi kepada masyarakat luas, mulai dari hasil investigasi kejadian, temuan dari pemeriksaan laboratorium, hingga tindak lanjut yang diambil terhadap penyelenggara MBG yang ditemukan memiliki masalah.
“Keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program ini. Program MBG perlu dievaluasi secara menyeluruh agar benar-benar dapat memberikan manfaat yang diharapkan bagi penerima manfaat,” ujarnya.
Editor: Fatwa














