PATI, INDOMURIA.COM – Rapat dadakan di rumah pribadi Bupati Pati Sudewo dengan pembahasan kenaikan PBB-P2 menjadi sorotan anggota pansus hak angket DPRD Pati.
Hal itu diungkapkan oleh Yeti Kristianti, anggota DPRD Pati asal Fraksi Gerindra ini menilai prosedur rapat tersebut janggal, terutama terkait tata kelola administrasi undangan rapat.
“Kalau di DMPTSP itu menurut saya kurang pas ya, karena yang berkompetensi dalam hal tertentu harusnya di dalam surat-suratnya itu sendiri BPKAD,” ujarnya dalam rapat pansus.
Dalam rapat yang digelar di kediaman Bupati Sudewo di Desa Slungkep Kayen itu, muncul target baru penerimaan PBB-P2.
Angka yang semula dipatok sebesar Rp29 miliar melonjak drastis menjadi Rp90 miliar atau naik hingga 205 persen. Hal itu turut dibenarkan Sukardi, perwakilan BPKAD.
“Rapat itu dilaksanakan di kediaman Bupati. Dari sana keluar target PBB-P2 Rp90 miliar. Kami di BPKAD hanya memfasilitasi sesuai arahan,” jelasnya.
Yeti menegaskan bahwa rapat semacam itu secara hukum dinilai tidak sah, meski faktanya tetap dijalankan.
“Kalau itu menurut saya kan rapat dadakan, ya mas ya. Jadi secara hukum memang tidak sah, tapi itu memang sudah dilakukan,” tegasnya. [adv]
EDITOR : Fatwa