• Kirim Artikel
  • Login
Indomuria.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Jawa Tengah
    • Jepara
    • Kudus
    • Nasional
    • Pati
    Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

    Nasib Eks Karyawan PT Merpati Nusantara AirlinesTerkatung-Katung, Edy Wuryanto Desak Pemerintah Segera Intervensi

    Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025

    Edy Wuryanto: Keberhasilan MBG Bukan Soal Jumlah Anggaran, tapi Ketepatan Penggunaan

    DPUTR Pati Tegaskan Perbaikan Jalan Kayen Masuk APBD 2026, Gunakan Konstruksi Beton

    Edy Wuryanto Dorong Negara Lindungi Pekerja Rentan, Usul Manfaatkan Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan

    Edy Wuryanto Dorong Negara Lindungi Pekerja Rentan, Usul Manfaatkan Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan

    Tanggapi Protes Warga, DPUTR Pati Pastikan Jalan Kayen Diperbaiki Total Tahun Ini

    Tanggapi Protes Warga, DPUTR Pati Pastikan Jalan Kayen Diperbaiki Total Tahun Ini

    Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

    Edy Wuryanto: Penurunan 93 Persen Kasus Campak Jangan Bikin Lengah

    Trending Tags

    • Budaya
    • Desa
    • Gagasan
    • Info
    • Kuliner
    • Local Pride
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosok
    • Sportainment
    • Traveling
    • Beranda
    • Berita
      • All
      • Jawa Tengah
      • Jepara
      • Kudus
      • Nasional
      • Pati
      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

      Nasib Eks Karyawan PT Merpati Nusantara AirlinesTerkatung-Katung, Edy Wuryanto Desak Pemerintah Segera Intervensi

      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025

      Edy Wuryanto: Keberhasilan MBG Bukan Soal Jumlah Anggaran, tapi Ketepatan Penggunaan

      DPUTR Pati Tegaskan Perbaikan Jalan Kayen Masuk APBD 2026, Gunakan Konstruksi Beton

      Edy Wuryanto Dorong Negara Lindungi Pekerja Rentan, Usul Manfaatkan Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan

      Edy Wuryanto Dorong Negara Lindungi Pekerja Rentan, Usul Manfaatkan Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan

      Tanggapi Protes Warga, DPUTR Pati Pastikan Jalan Kayen Diperbaiki Total Tahun Ini

      Tanggapi Protes Warga, DPUTR Pati Pastikan Jalan Kayen Diperbaiki Total Tahun Ini

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

      Edy Wuryanto: Penurunan 93 Persen Kasus Campak Jangan Bikin Lengah

      Trending Tags

      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling
      No Result
      View All Result
      Indomuria.com
      No Result
      View All Result
      Home Info

      Ingat, Menghitung PPh 21 Masa Desember tidak memakai TER

      Redaksi by Redaksi
      30 Desember 2025
      in Info
      Reading Time: 2 mins read
      0
      Ingat, Menghitung PPh 21 Masa Desember tidak memakai TER
      219
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Whatsapp

      INDOMURIA.COM – Wajib Pajak pemberi kerja perlu mengingat untuk masa pajak Desember, bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap tidak menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan, melainkan menggunakan tarif PPh Pasal 17. Perhitungan di bulan Desember merupakan masa pajak terakhir atau penyesuaian perhitungan pajak selama setahun. 

      Perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa Desember didasarkan pada penghasilan bruto kumulatif selama satu tahun penuh (Januari hingga Desember) menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (UU HPP) diterapkan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun.

      PPh terutang setahun dihitung, kemudian dikurangi dengan total PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama 11 bulan sebelumnya (Januari hingga November yang menggunakan metode TER bulanan), sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023 yang berbunyi

      “besarnya PPh Pasal 21 terutang pada Masa Pajak Terakhir dihitung berdasarkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak selain Masa Pajak Terakhir”.

      Hasil dari perhitungan untuk masa Desember akan menunjukkan kondisi jika total PPh yang telah dipotong selama Januari-November lebih kecil dari PPh terutang setahun, maka perusahaan harus memotong sisanya di bulan Desember, sedangkan jika total PPh yang telah dipotong lebih besar dari PPh terutang setahun, maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh perusahaan kepada pegawai tetap yang bersangkutan.

      Disamping menyetorkan PPh Pasal 21 yang kurang dipotong ataupun mengembalikan PPh Pasal 21 yang lebih dipotong, pemberi kerja wajib membuat bukti potong dan memberikannya kepada pegawai tetap selaku penerima penghasilan.

      Untuk masa pajak Desember, bukti potong yang dibuat dan diberikan kepada pegawai tetap adalah formulir BPA1 bukan formulir BPMP (Bukti Potong Monthly Payroll) atau Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap paling lambat akhir bulan Januari tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir.

      Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-11/PJ/2025 Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi

      “Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 harus memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala…kepada penerima penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah Masa Pajak terakhir berakhir.”

      Batas akhir pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 15 bulan berikutnya (tanggal 15 Januari), sedangkan untuk pelaporan PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (tanggal 20 Januari). Pelaporan SPT Masa PPh 21 tetap wajib dilakukan setiap bulan, termasuk jika hasilnya nihil.

      *) Penulis adalah Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Kudus.
      *) tulisan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat bekerja penulis.

      Tags: KpppajakPph
      Previous Post

      Tidak Sekadar Data Statistik, Edy Wuryanto: PHK Adalah Gambaran Nyata Tekanan Ekonomi Pekerja dan Usaha

      Next Post

      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak

      Redaksi

      Redaksi

      Mungkin Anda Suka

      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak
      Info

      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak

      30 Desember 2025
      Iustrasi buah sirsak yang memiiki manfaat kesehatan.
      Info

      Daftar Manfaat Buah Sirsak Bisa Cegah Sel Kanker Lho

      6 Oktober 2023
      Salah seorang warga sedang membuat ecoenzyme yang terbuat sampah rumah tangga.
      Info

      Cara Cerdas Kelola Sampah Rumah Tangga dengan Membuat Eco Enzyme

      14 September 2023
      Ilustrasi jambu air citra
      Info

      Manfaat Luar Biasa Mengkonsumsi Buah Jambu Air

      11 September 2023
      Ilustrasi kecoa/Freepik
      Info

      Inilah Cara Ampuh Usir Kecoa dari Rumah Anda

      8 September 2023
      Inilah Manfaat Minum Jahe untuk Kesehatan
      Info

      Inilah Manfaat Minum Jahe untuk Kesehatan

      7 September 2023
      Next Post
      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak

      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

      Recent News

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

      Nasib Eks Karyawan PT Merpati Nusantara AirlinesTerkatung-Katung, Edy Wuryanto Desak Pemerintah Segera Intervensi

      17 April 2026
      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025

      Edy Wuryanto: Keberhasilan MBG Bukan Soal Jumlah Anggaran, tapi Ketepatan Penggunaan

      13 April 2026

      DPUTR Pati Tegaskan Perbaikan Jalan Kayen Masuk APBD 2026, Gunakan Konstruksi Beton

      12 April 2026
      Edy Wuryanto Dorong Negara Lindungi Pekerja Rentan, Usul Manfaatkan Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan

      Edy Wuryanto Dorong Negara Lindungi Pekerja Rentan, Usul Manfaatkan Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan

      10 April 2026
      Indomuria.com

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Read Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Desclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kirim Artikel

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Berita
      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In