JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengangkat isu ketimpangan yang kian membesar antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja di Indonesia. Kritik terhadap kondisi ini disampaikannya dalam acara rapat kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan yang diadakan oleh Komisi IX DPR RI.
Edy menegaskan bahwa menjamin kesejahteraan pekerja adalah kewajiban negara yang termaktub dalam konstitusi. Ia mengacu pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Jadi kebutuhan hidup layak atau KHL ini seharusnya menjadi indikator penting di dalam penetapan upah minimum,” tegas Edy di hadapan Menteri Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data yang diperolehnya, rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp3.508.000, sementara KHL telah mencapai angka Rp4,2 juta. Meskipun upah mengalami kenaikan sebesar 5,91 persen secara rata-rata, jarak dengan kebutuhan hidup yang sebenarnya masih sangat luas.
“Artinya, Pak Menteri, upah minimum yang ditetapkan saat ini belum benar-benar memperhatikan kebutuhan hidup layak,” ujarnya.
Selain itu, Edy juga menyampaikan data dari Bank Dunia yang menunjukkan bahwa upah riil bagi buruh dan pekerja mengalami penurunan sebesar 1,1 persen selama periode 2018 hingga 2024. Menurutnya, hal ini memberikan dampak langsung terhadap kemampuan beli masyarakat.
“Dengan kondisi seperti ini, pasti daya beli masyarakat turun, Pak Menteri,” kata Edy.
Ia menambahkan bahwa perlambatan daya beli juga tercermin dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal III (Q3), yang hanya mencapai 4,89 persen. Angka ini berada di bawah ambang batas 5 persen yang selama ini dianggap sebagai level ideal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi negara.
“Ini indikator jelas bahwa daya beli masyarakat sedang melemah,” tandasnya.
Edy menilai bahwa saat ini, inflasi dan penurunan daya beli menjadi permasalahan utama yang membutuhkan tanggapan cepat dari pemerintah, khususnya dalam upaya melindungi kesejahteraan bagi buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.
“Inflasi dan daya beli menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah dalam mengawal kesejahteraan buruh,” pungkasnya.
Editor: fatwa














