JAKARTA – Konflik yang terus menguat di kawasan Teluk, yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel, kini telah melampaui tataran persoalan geopolitik semata. Di balik setiap gerakan militer dan serangan yang terjadi, terdapat puluhan ribu bahkan ratusan ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini hidup di bawah bayangan ancaman yang sungguhan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengeluarkan suara tegas terkait kondisi tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak dapat lagi bersikap pasif menghadapi situasi yang semakin memanas selama beberapa pekan belakangan ini. Serangan balik yang terjadi, peningkatan ketegangan di bidang militer, hingga kemungkinan konflik menyebar ke wilayah-wilayah strategis di Timur Tengah, berpotensi memberikan dampak langsung terhadap keselamatan warga sipil – termasuk ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di kawasan tersebut.
Berdasarkan data penempatan PMI tahun 2025, kawasan Teluk menjadi pusat utama bagi penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Sebanyak 463.250 PMI tercatat bekerja di Arab Saudi, 180.103 orang di Uni Emirat Arab, 77.329 orang di Qatar, serta 63.306 orang di Oman. Angka ini belum termasuk WNI non-PMI yang tinggal dan bekerja di sektor profesional maupun menjalankan usaha mandiri di kawasan tersebut.
“Dengan jumlah PMI yang sangat besar di kawasan Teluk, pemerintah tidak boleh bersikap menunggu. Langkah antisipatif harus disiapkan sejak dini sebelum situasi memburuk,” tegas Edy.
Menurut legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut, potensi gangguan tidak hanya akan terjadi pada aspek keamanan fisik akibat konflik bersenjata, tetapi juga pada layanan transportasi udara, distribusi barang logistik, serta stabilitas ekonomi di seluruh kawasan. Apabila jalur penerbangan mengalami gangguan atau wilayah tertentu dinyatakan tidak aman, proses evakuasi nantinya akan menjadi jauh lebih kompleks dan menghabiskan biaya yang besar.
Edy menegaskan bahwa dasar hukum untuk mengambil tindakan sudah jelas dan tidak dapat diperdebatkan. Pasal 27 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan bahwa pekerja migran berhak dipulangkan jika negara tujuan mengalami perang, bencana alam, atau wabah penyakit. Selain itu, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri juga mewajibkan Perwakilan Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan, mengumpulkan warga di lokasi yang aman, serta mengupayakan pemulangan dengan biaya negara jika terdapat ancaman bahaya yang nyata.
“Undang-undang sudah memberi mandat. Jika ada ancaman perang dan keselamatan warga terancam, maka mekanisme repatriasi harus dijalankan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di kawasan Teluk untuk segera melakukan pendataan ulang secara detail terhadap PMI di wilayah akreditasi masing-masing. Pendataan tersebut harus dilakukan secara by name dan by address, bukan hanya sebatas data agregat yang tidak memberikan gambaran yang jelas.
“KBRI harus aktif menelusuri by name by address PMI di wilayahnya. Kita harus tahu persis siapa berada di mana, dalam kondisi seperti apa, dan bagaimana tingkat risikonya,” katanya.
Di sisi lain, Edy juga menyoroti kekhawatiran yang dirasakan oleh keluarga PMI di tanah air akibat kurangnya informasi yang jelas terkait kondisi yang terjadi. Ia mendesak pemerintah untuk membuka kanal komunikasi yang transparan dan memberikan pembaruan terkait situasi secara berkala kepada publik.
“Transparansi informasi adalah bagian dari perlindungan. Pemerintah harus menjelaskan kondisi wilayah tempat PMI tinggal serta rencana kontinjensi yang telah disiapkan,” tuturnya.
Bagi Edy, permasalahan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai angka statistik belaka. PMI adalah pahlawan devisa yang setiap tahun menyumbang triliunan rupiah dalam bentuk remitansi bagi perekonomian nasional. Namun demikian, kontribusi ekonomi yang besar tersebut tidak boleh membuat negara melupakan tanggung jawabnya untuk menjaga keselamatan mereka.
“Keselamatan jiwa warga negara adalah hukum tertinggi. Negara harus hadir lebih cepat, lebih sigap, dan lebih tegas dalam melindungi setiap WNI di kawasan konflik,” pungkasnya.
Editor: fatwa















