PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan secara tegas bahwa pihaknya tidak pernah melakukan intervensi maupun ikut campur dalam penentuan pemenang tender proyek infrastruktur jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pati. Menurutnya, seluruh proses lelang merupakan wewenang mutlak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) selaku pengguna anggaran.
Pernyataan itu disampaikan Ali saat menerima audiensi perwakilan masyarakat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Kamis (30/7/2026). Pada pertemuan tersebut, salah satu bahasan yang dikemukakan warga menyangkut pelaksanaan anggaran pembangunan jalan Pemkab Pati tahun 2026.
Ali menjelaskan, peran DPRD terbatas pada fungsi pengawasan atas pelaksanaan program pemerintah daerah, termasuk proyek infrastruktur.
Untuk itu, Komisi C DPRD Pati secara berkala memanggil pihak DPUTR guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku.
“DPUTR terus kami undang melalui Komisi C dipantau progressnya. Kami khawatir kalau anggaran ini tidak terselesaikan. DPRD tidak punya kewenangan sebagai pelaksana, tugas kami hanya melakukan pengawasan dan memberikan masukan saja,” ujarnya.
Ia juga membantah keras anggapan yang menyatakan DPRD ikut menentukan kontraktor yang memenangkan tender proyek jalan. Ali menegaskan tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar.
“Terkait lelang, kami tidak pernah mengintervensi siapa pemenangnya. Jangan dicurigai pemenangnya si A, B, atau C, termasuk dikaitkan dengan calon bupati yang pernah kalah. Saya pastikan tidak ada. Saya tidak pernah berkomunikasi soal itu,” tegasnya.
Ali menambahkan, seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa menjadi ranah DPUTR. DPRD pun tidak mengetahui siapa saja perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tender.
“Fungsi DPRD adalah pengawasan. Siapa pemenangnya kami tidak tahu. Kalau keinginan kami tentu kontraktor di Kabupaten Pati bisa mendapatkan kesempatan yang merata agar sama-sama berkembang. Namun semuanya harus tetap sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Fatwa
















