PATI – Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Pati Mukit menegaskan, penyaluran BBM dengan harga khusus bagi nelayan harus dipastikan tepat sasaran, sehingga manfaat kebijakan tersebut benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak. Pihaknya juga meminta pelaksanaan kebijakan dukungan sektor perikanan tangkap ini diawasi secara ketat di lapangan.
“Pengawasan harus dilakukan bersama agar tidak terjadi penyimpangan. Jangan sampai kebijakan yang baik ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” papar Mukit.
Ia menambahkan, Komisi B DPRD Pati siap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini sepenuhnya.
“DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan,” lanjut pria asal Juwana tersebut.
Sementara itu, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra sebelumnya telah menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah pusat. Ia mengungkapkan aspirasi mengenai tingginya harga BBM bagi nelayan sudah disampaikan berulang kali ke pusat, termasuk menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan nelayan pada Mei 2026 lalu.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan harga khusus BBM non-subsidi sebesar Rp15.000 per liter untuk nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30–200 GT. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Kabupaten Bogor.
Sementara bagi nelayan dengan kapal berukuran di bawah 30 GT, harga BBM bersubsidi tetap berlaku sebesar Rp6.800 per liter. Selisih harga untuk kapal 30–200 GT nantinya akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan dengan kuota sebesar 400.000 ton selama masa enam bulan.
Diketahui sebelumnya, ribuan nelayan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati pada 4 Mei 2026. Saat menemui massa, Plt Bupati berjanji akan mengawal tuntutan tersebut hingga ke tingkat pemerintah pusat. Komitmen ini merupakan kelanjutan langkah yang sebelumnya telah ditempuh dengan menyampaikan permasalahan ini secara langsung kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Editor : Fatwa
















