JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri guna mengatasi polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menilai, penyelesaian persoalan ini membutuhkan kebijakan lintas kementerian yang bersifat mengikat dan operasional agar tidak terus berulang dan merugikan masyarakat kecil.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengapresiasi langkah awal pemerintah, termasuk kebijakan Menteri Sosial yang mengaktifkan sementara 106 ribu peserta PBI penderita penyakit kronis serta imbauan Menteri Kesehatan agar fasilitas kesehatan tetap melayani peserta nonaktif. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum cukup memberikan kepastian hukum dan administratif di lapangan.
Ia menegaskan bahwa tanpa payung regulasi bersama yang jelas antara Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial, fasilitas kesehatan akan terus menghadapi keraguan dalam memberikan pelayanan karena berisiko pada sengketa klaim dan ketidakpastian pembayaran dalam sistem JKN yang berbasis administrasi ketat.
“Negara tidak boleh membuat kebijakan yang membebani faskes dengan risiko keuangan, dan pada saat yang sama membiarkan rakyat sakit dipingpong oleh birokrasi. Ini soal keberanian mengambil keputusan yang tuntas,” tegasnya.
Dari sisi fiskal, Edy menjelaskan bahwa perhitungan yang rasional dan transparan menunjukkan bahwa jika seluruh 11 juta peserta diaktifkan otomatis selama tiga bulan, akan diperlukan tambahan anggaran sekitar Rp1,3 triliun.
Sedangkan jika hanya 106 ribu peserta dengan penyakit kronis yang diaktifkan, tambahan anggaran diperkirakan sekitar Rp15 miliar.Namun menurutnya, kebijakan tidak boleh mengambil sikap ekstrem pada salah satu sisi.
Negara harus bekerja secara presisi, yakni memberikan perlindungan bagi mereka yang sakit tanpa mengakibatkan pemborosan anggaran negara.Oleh karena itu, Edy mengusulkan mekanisme pengaktifan kepesertaan secara langsung di fasilitas kesehatan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan layanan.
Saat warga datang untuk berobat, fasilitas kesehatan dapat langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan status kepesertaannya secara langsung.
Dengan skema ini, masyarakat yang sakit akan segera mendapatkan pelayanan tanpa harus terlebih dahulu mengurus proses administratif ke Dinas Sosial.
Fasilitas kesehatan juga akan mendapatkan kepastian bahwa klaim mereka akan dibayarkan. Sementara itu, peserta yang dalam kondisi sehat tetap dapat mengurus aktivasi status kepesertaannya melalui proses administratif di Dinas Sosial.
Yang paling penting, anggaran negara tetap dapat terkontrol karena hanya akan digunakan untuk peserta yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan.
Legislator yang berasal dari Dapil Jawa Tengah III ini menegaskan bahwa mekanisme seperti ini bukan hal baru. Pada tahun 2025, pengaktifan langsung di fasilitas kesehatan pernah diimplementasikan dan terbukti mampu mengatasi persoalan serupa.
Artinya, pemerintah telah memiliki pengalaman praktis yang dapat dijadikan dasar untuk kebijakan permanen. Yang saat ini dibutuhkan adalah penguatan regulasi dalam bentuk SKB Tiga Menteri agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dijalankan secara menyeluruh.
Menurut Edy, SKB tersebut juga harus berfungsi sebagai penyempurnaan dan revisi atas surat edaran dari Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial sebelumnya yang terbukti belum efektif dalam penerapannya di lapangan. Tanpa regulasi bersama yang tegas, kebijakan akan terus bersifat parsial dan sektoral.
“Rakyat tidak butuh polemik administratif. Rakyat butuh jaminan ketika sakit, mereka dilayani. SKB Tiga Menteri adalah jalan tengah yang adil: melindungi peserta, memberi kepastian bagi faskes, dan menjaga disiplin fiskal. Pemerintah harus hadir dengan keputusan yang cerdas, terukur, dan berpihak,” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan merupakan mandat konstitusi yang harus ditegakkan. Negara tidak boleh menunjukkan ketidakpastian dalam memastikan perlindungan bagi kelompok masyarakat paling rentan.
Editor: Fatwa













