INDOMURIA.COM –Coretax adalah sistem administrasi perpajakan modern yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelola pajak secara lebih efisien. Untuk menggunakan Coretax, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi dan mendapatkan kode otorisasi.
Aktivasi Coretax dan kode otorisasi sangat penting bagi wajib pajak agar bisa akses berbagai layanan perpajakan antara lain pembuatan faktur pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan, pembayaran pajak hingga permohonan layanan perpajakan yang dilakukan melalui Coretax.
Ketentuan mengenai aktivasi akun Wajib Pajak di Coretax tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak, DJP menyediakan akun Wajib Pajak untuk setiap Wajib Pajak di Coretax.
Selain dilakukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak di Coretax, aktivasi juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Bagaimana cara untuk aktivasi akun Coretax dan mendapatkan kode otorisasi DJP, mari kita ikuti petunjuk berikut ini.
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki akun djponline cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Kunjungi situs web Coretax DJP dengan alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Lupa Kata Sandi”.

Tampilan web Coretax DJP
Masukkan ID pengguna menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pilih tujuan konfirmasi bisa ke surat elektronik atau nomor gawai dan tuliskan sesuai petunjuk yang di layar.
Masukkan kode captcha.
Baca dan beri tanda centang pada pernyataan.
Klik tombol kirim.
Periksa email untuk mendapatkan link pembuatan kata sandi. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.

Menu Lupa Kata Sandi
Jika belum pernah memiliki akun djponline.
Kunjungi situs web Coretax DJP dengan alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
Pilih opsi “Sudah Terdaftar” (jika sudah punya NPWP lama) dan masukkan NIK.
Lakukan verifikasi email dan nomor telepon hingga muncul tanda centang hijau.
Lakukan verifikasi identitas (foto diri) dan simpan perubahan.
Cek email untuk mendapatkan detail akun dan kata sandi sementara untuk login.
Langkah 2: Langkah Mengajukan Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Kunjungi situs web Coretax DJP dengan alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id/, masukkan ID pengguna menggunakan NIK.
Masukkan kata sandi.
Masukkan kode captcha.
Login
Setelah berhasil login di web Coretax, ajukan kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui portal tersebut. Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
Pilih menu Portal Saya – Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Pilih jenis sertifikat elektronik yang tidak berbayar yaitu Kode Otorisasi DJP
Buat passphrase
Beri tanda centang pada pernyataan
Klik Simpan

Menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertfikat Elektronik
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Kode otorisasi/sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik Wajib Pajak dalam menandatangani semua dokumen perpajakan yang akan disampaikan melalui Coretax DJP.
Pilih menu Portal Saya – Profil Saya – Nomor Identifikasi Eksternal.
Pilih opsi digital certificate.
Apabila status kepemilikan masih invalid maka geser ke kanan klik opsi periksa status dan lanjut klik opsi hasilkan. Setelah berhasil maka status kepemilikan akan berubah menjadi valid. Selanjutnya akan terbit “Surat Penerbitan Kode Otorisasi” di menu “Portal Saya” submenu “Dokumen Saya” pada akun Wajib Pajak masing-masing.

Menu Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB 7/2025 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun coretax dan kode otorisasi dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2025.
Jika Wajib Pajak mengalami kendala terkait ketidaksesuaian data NIK, email ataupun nomor gawai, Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Ditulis oleh Irma Novianti (Penyuluh Ahli Muda KPP Pratama Kudus)
*) tulisan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat bekerja penulis.
















