• Kirim Artikel
  • Login
Indomuria.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Jawa Tengah
    • Jepara
    • Kudus
    • Nasional
    • Pati

    Edy Wuryanto: Edukasi Publik “Super Flu” Lebih Penting Daripada Istilah yang Menimbulkan Kekhawatiran

    Piala Anak Indonesia 2025 Bergulir di Pati, Diikuti 168 Tim dari Seluruh Indonesia

    Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI

    Tidak Sekadar Data Statistik, Edy Wuryanto: PHK Adalah Gambaran Nyata Tekanan Ekonomi Pekerja dan Usaha

    Hari Pekerja Migran, Edy Wuryanto Soroti Lemahnya Sistem Pelindungan PMI

    Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

    Edy Wuryanto Dorong Kebijakan UMP yang Berkeadilan Sosial

    Pemkab Pati Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Dua Ruas Jalan di Sitirejo

    Pemkab Pati Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Dua Ruas Jalan di Sitirejo

    Trending Tags

    • Budaya
    • Desa
    • Gagasan
    • Info
    • Kuliner
    • Local Pride
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosok
    • Sportainment
    • Traveling
    • Beranda
    • Berita
      • All
      • Jawa Tengah
      • Jepara
      • Kudus
      • Nasional
      • Pati

      Edy Wuryanto: Edukasi Publik “Super Flu” Lebih Penting Daripada Istilah yang Menimbulkan Kekhawatiran

      Piala Anak Indonesia 2025 Bergulir di Pati, Diikuti 168 Tim dari Seluruh Indonesia

      Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI

      Tidak Sekadar Data Statistik, Edy Wuryanto: PHK Adalah Gambaran Nyata Tekanan Ekonomi Pekerja dan Usaha

      Hari Pekerja Migran, Edy Wuryanto Soroti Lemahnya Sistem Pelindungan PMI

      Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

      Edy Wuryanto Dorong Kebijakan UMP yang Berkeadilan Sosial

      Pemkab Pati Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Dua Ruas Jalan di Sitirejo

      Pemkab Pati Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Dua Ruas Jalan di Sitirejo

      Trending Tags

      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling
      No Result
      View All Result
      Indomuria.com
      No Result
      View All Result
      Home Info

      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak

      Redaksi by Redaksi
      30 Desember 2025
      in Info
      Reading Time: 4 mins read
      0
      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak
      218
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Whatsapp

      INDOMURIA.COM –Coretax adalah sistem administrasi perpajakan modern yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelola pajak secara lebih efisien. Untuk menggunakan Coretax, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi dan mendapatkan kode otorisasi.

      Aktivasi Coretax dan kode otorisasi sangat penting bagi wajib pajak agar bisa akses berbagai layanan perpajakan antara lain pembuatan faktur pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan, pembayaran pajak hingga permohonan layanan perpajakan yang dilakukan melalui Coretax.

      Ketentuan mengenai aktivasi akun Wajib Pajak di Coretax tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak, DJP menyediakan akun Wajib Pajak untuk setiap Wajib Pajak di Coretax.

      Selain dilakukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak di Coretax, aktivasi juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

      Bagaimana cara untuk aktivasi akun Coretax dan mendapatkan kode otorisasi DJP, mari kita ikuti petunjuk berikut ini.

      Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
      Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki akun djponline cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
      Kunjungi situs web Coretax DJP dengan alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Lupa Kata Sandi”.

      Tampilan web Coretax DJP

      Masukkan ID pengguna menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
      Pilih tujuan konfirmasi bisa ke surat elektronik atau nomor gawai dan tuliskan sesuai petunjuk yang di layar.
      Masukkan kode captcha.
      Baca dan beri tanda centang pada pernyataan.
      Klik tombol kirim.
      Periksa email untuk mendapatkan link pembuatan kata sandi. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.

      Menu Lupa Kata Sandi

      Jika belum pernah memiliki akun djponline.
      Kunjungi situs web Coretax DJP dengan alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

      Pilih opsi “Sudah Terdaftar” (jika sudah punya NPWP lama) dan masukkan NIK.
      Lakukan verifikasi email dan nomor telepon hingga muncul tanda centang hijau.
      Lakukan verifikasi identitas (foto diri) dan simpan perubahan.

      Cek email untuk mendapatkan detail akun dan kata sandi sementara untuk login.

      Langkah 2: Langkah Mengajukan Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
      Kunjungi situs web Coretax DJP dengan alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id/, masukkan ID pengguna menggunakan NIK.
      Masukkan kata sandi.
      Masukkan kode captcha.

      Login

      Setelah berhasil login di web Coretax, ajukan kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui portal tersebut. Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

      Pilih menu Portal Saya – Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
      Pilih jenis sertifikat elektronik yang tidak berbayar yaitu Kode Otorisasi DJP
      Buat passphrase
      Beri tanda centang pada pernyataan
      Klik Simpan

      Menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertfikat Elektronik

      Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

      Kode otorisasi/sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik Wajib Pajak dalam menandatangani semua dokumen perpajakan yang akan disampaikan melalui Coretax DJP.

      Pilih menu Portal Saya – Profil Saya – Nomor Identifikasi Eksternal.
      Pilih opsi digital certificate.

      Apabila status kepemilikan masih invalid maka geser ke kanan klik opsi periksa status dan lanjut klik opsi hasilkan. Setelah berhasil maka status kepemilikan akan berubah menjadi valid. Selanjutnya akan terbit “Surat Penerbitan Kode Otorisasi” di menu “Portal Saya” submenu “Dokumen Saya” pada akun Wajib Pajak masing-masing.

      Menu Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

      Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB 7/2025 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun coretax dan kode otorisasi dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2025.

      Jika Wajib Pajak mengalami kendala terkait ketidaksesuaian data NIK, email ataupun nomor gawai, Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

      Ditulis oleh Irma Novianti (Penyuluh Ahli Muda KPP Pratama Kudus)

      *) tulisan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat bekerja penulis.

      Tags: Coretax
      Previous Post

      Ingat, Menghitung PPh 21 Masa Desember tidak memakai TER

      Next Post

      Piala Anak Indonesia 2025 Bergulir di Pati, Diikuti 168 Tim dari Seluruh Indonesia

      Redaksi

      Redaksi

      Mungkin Anda Suka

      Ingat, Menghitung PPh 21 Masa Desember tidak memakai TER
      Info

      Ingat, Menghitung PPh 21 Masa Desember tidak memakai TER

      30 Desember 2025
      Iustrasi buah sirsak yang memiiki manfaat kesehatan.
      Info

      Daftar Manfaat Buah Sirsak Bisa Cegah Sel Kanker Lho

      6 Oktober 2023
      Salah seorang warga sedang membuat ecoenzyme yang terbuat sampah rumah tangga.
      Info

      Cara Cerdas Kelola Sampah Rumah Tangga dengan Membuat Eco Enzyme

      14 September 2023
      Ilustrasi jambu air citra
      Info

      Manfaat Luar Biasa Mengkonsumsi Buah Jambu Air

      11 September 2023
      Ilustrasi kecoa/Freepik
      Info

      Inilah Cara Ampuh Usir Kecoa dari Rumah Anda

      8 September 2023
      Inilah Manfaat Minum Jahe untuk Kesehatan
      Info

      Inilah Manfaat Minum Jahe untuk Kesehatan

      7 September 2023
      Next Post

      Piala Anak Indonesia 2025 Bergulir di Pati, Diikuti 168 Tim dari Seluruh Indonesia

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

      Recent News

      Edy Wuryanto: Edukasi Publik “Super Flu” Lebih Penting Daripada Istilah yang Menimbulkan Kekhawatiran

      7 Januari 2026

      Piala Anak Indonesia 2025 Bergulir di Pati, Diikuti 168 Tim dari Seluruh Indonesia

      30 Desember 2025
      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak

      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak

      30 Desember 2025
      Ingat, Menghitung PPh 21 Masa Desember tidak memakai TER

      Ingat, Menghitung PPh 21 Masa Desember tidak memakai TER

      30 Desember 2025
      Indomuria.com

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Read Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Desclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kirim Artikel

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Berita
      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In