INDOMURIA.COM – Wajib Pajak pemberi kerja perlu mengingat untuk masa pajak Desember, bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap tidak menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan, melainkan menggunakan tarif PPh Pasal 17. Perhitungan di bulan Desember merupakan masa pajak terakhir atau penyesuaian perhitungan pajak selama setahun.
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa Desember didasarkan pada penghasilan bruto kumulatif selama satu tahun penuh (Januari hingga Desember) menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (UU HPP) diterapkan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun.
PPh terutang setahun dihitung, kemudian dikurangi dengan total PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama 11 bulan sebelumnya (Januari hingga November yang menggunakan metode TER bulanan), sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023 yang berbunyi
“besarnya PPh Pasal 21 terutang pada Masa Pajak Terakhir dihitung berdasarkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak selain Masa Pajak Terakhir”.
Hasil dari perhitungan untuk masa Desember akan menunjukkan kondisi jika total PPh yang telah dipotong selama Januari-November lebih kecil dari PPh terutang setahun, maka perusahaan harus memotong sisanya di bulan Desember, sedangkan jika total PPh yang telah dipotong lebih besar dari PPh terutang setahun, maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh perusahaan kepada pegawai tetap yang bersangkutan.
Disamping menyetorkan PPh Pasal 21 yang kurang dipotong ataupun mengembalikan PPh Pasal 21 yang lebih dipotong, pemberi kerja wajib membuat bukti potong dan memberikannya kepada pegawai tetap selaku penerima penghasilan.
Untuk masa pajak Desember, bukti potong yang dibuat dan diberikan kepada pegawai tetap adalah formulir BPA1 bukan formulir BPMP (Bukti Potong Monthly Payroll) atau Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap paling lambat akhir bulan Januari tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-11/PJ/2025 Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi
“Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 harus memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala…kepada penerima penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah Masa Pajak terakhir berakhir.”
Batas akhir pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 15 bulan berikutnya (tanggal 15 Januari), sedangkan untuk pelaporan PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (tanggal 20 Januari). Pelaporan SPT Masa PPh 21 tetap wajib dilakukan setiap bulan, termasuk jika hasilnya nihil.
*) Penulis adalah Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Kudus.
*) tulisan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat bekerja penulis.
















