• Kirim Artikel
  • Login
Indomuria.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Jawa Tengah
    • Jepara
    • Kudus
    • Nasional
    • Pati
    Dorong SMK Go Global, Edy Wuryanto Harap UMK Jadi Pusat Pelatihan Pekerja Migran

    Dorong SMK Go Global, Edy Wuryanto Harap UMK Jadi Pusat Pelatihan Pekerja Migran

    Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

    UU Ketenagakerjaan Disahkan, Edy Wuryanto Soroti Mekanisme Baru Upah Minimum

    Edy Wuryanto Minta Pemerintah Segera Cairkan Rp20 Triliun untuk Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan

    Edy Wuryanto: Tambahan Dana BPJS Kesehatan Harus Jadi Awal Pembenahan JKN

    DPRD Pati Dorong Pembenahan Pasar Tradisional: Layak dan Nyata Demi Gerakkan Ekonomi Rakyat

    Ketua Fraksi PKS DPRD Pati Narso

    Target Pilkades Serentak Maret 2027, Komisi A DPRD Pati Kawal Penyelesaian Regulasi

    DPRD Pati Dorong Sanksi Tegas Usai Temuan Bakteri pada MBG Gembong

    Trending Tags

    • Budaya
    • Desa
    • Gagasan
    • Info
    • Kuliner
    • Local Pride
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosok
    • Sportainment
    • Traveling
    • Beranda
    • Berita
      • All
      • Jawa Tengah
      • Jepara
      • Kudus
      • Nasional
      • Pati
      Dorong SMK Go Global, Edy Wuryanto Harap UMK Jadi Pusat Pelatihan Pekerja Migran

      Dorong SMK Go Global, Edy Wuryanto Harap UMK Jadi Pusat Pelatihan Pekerja Migran

      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

      UU Ketenagakerjaan Disahkan, Edy Wuryanto Soroti Mekanisme Baru Upah Minimum

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Segera Cairkan Rp20 Triliun untuk Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan

      Edy Wuryanto: Tambahan Dana BPJS Kesehatan Harus Jadi Awal Pembenahan JKN

      DPRD Pati Dorong Pembenahan Pasar Tradisional: Layak dan Nyata Demi Gerakkan Ekonomi Rakyat

      Ketua Fraksi PKS DPRD Pati Narso

      Target Pilkades Serentak Maret 2027, Komisi A DPRD Pati Kawal Penyelesaian Regulasi

      DPRD Pati Dorong Sanksi Tegas Usai Temuan Bakteri pada MBG Gembong

      Trending Tags

      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling
      No Result
      View All Result
      Indomuria.com
      No Result
      View All Result
      Home Info

      Ingat, Menghitung PPh 21 Masa Desember tidak memakai TER

      Redaksi by Redaksi
      30 Desember 2025
      in Info
      Reading Time: 2 mins read
      0
      Ingat, Menghitung PPh 21 Masa Desember tidak memakai TER
      254
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Whatsapp

      INDOMURIA.COM – Wajib Pajak pemberi kerja perlu mengingat untuk masa pajak Desember, bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap tidak menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan, melainkan menggunakan tarif PPh Pasal 17. Perhitungan di bulan Desember merupakan masa pajak terakhir atau penyesuaian perhitungan pajak selama setahun. 

      Perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa Desember didasarkan pada penghasilan bruto kumulatif selama satu tahun penuh (Januari hingga Desember) menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (UU HPP) diterapkan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun.

      PPh terutang setahun dihitung, kemudian dikurangi dengan total PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama 11 bulan sebelumnya (Januari hingga November yang menggunakan metode TER bulanan), sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023 yang berbunyi

      “besarnya PPh Pasal 21 terutang pada Masa Pajak Terakhir dihitung berdasarkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak selain Masa Pajak Terakhir”.

      Hasil dari perhitungan untuk masa Desember akan menunjukkan kondisi jika total PPh yang telah dipotong selama Januari-November lebih kecil dari PPh terutang setahun, maka perusahaan harus memotong sisanya di bulan Desember, sedangkan jika total PPh yang telah dipotong lebih besar dari PPh terutang setahun, maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh perusahaan kepada pegawai tetap yang bersangkutan.

      Disamping menyetorkan PPh Pasal 21 yang kurang dipotong ataupun mengembalikan PPh Pasal 21 yang lebih dipotong, pemberi kerja wajib membuat bukti potong dan memberikannya kepada pegawai tetap selaku penerima penghasilan.

      Untuk masa pajak Desember, bukti potong yang dibuat dan diberikan kepada pegawai tetap adalah formulir BPA1 bukan formulir BPMP (Bukti Potong Monthly Payroll) atau Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap paling lambat akhir bulan Januari tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir.

      Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-11/PJ/2025 Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi

      “Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 harus memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala…kepada penerima penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah Masa Pajak terakhir berakhir.”

      Batas akhir pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 15 bulan berikutnya (tanggal 15 Januari), sedangkan untuk pelaporan PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (tanggal 20 Januari). Pelaporan SPT Masa PPh 21 tetap wajib dilakukan setiap bulan, termasuk jika hasilnya nihil.

      *) Penulis adalah Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Kudus.
      *) tulisan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat bekerja penulis.

      Tags: KpppajakPph
      Previous Post

      Tidak Sekadar Data Statistik, Edy Wuryanto: PHK Adalah Gambaran Nyata Tekanan Ekonomi Pekerja dan Usaha

      Next Post

      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak

      Redaksi

      Redaksi

      Mungkin Anda Suka

      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak
      Info

      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak

      30 Desember 2025
      Iustrasi buah sirsak yang memiiki manfaat kesehatan.
      Info

      Daftar Manfaat Buah Sirsak Bisa Cegah Sel Kanker Lho

      6 Oktober 2023
      Salah seorang warga sedang membuat ecoenzyme yang terbuat sampah rumah tangga.
      Info

      Cara Cerdas Kelola Sampah Rumah Tangga dengan Membuat Eco Enzyme

      14 September 2023
      Ilustrasi jambu air citra
      Info

      Manfaat Luar Biasa Mengkonsumsi Buah Jambu Air

      11 September 2023
      Ilustrasi kecoa/Freepik
      Info

      Inilah Cara Ampuh Usir Kecoa dari Rumah Anda

      8 September 2023
      Inilah Manfaat Minum Jahe untuk Kesehatan
      Info

      Inilah Manfaat Minum Jahe untuk Kesehatan

      7 September 2023
      Next Post
      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak

      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

      Recent News

      Dorong SMK Go Global, Edy Wuryanto Harap UMK Jadi Pusat Pelatihan Pekerja Migran

      Dorong SMK Go Global, Edy Wuryanto Harap UMK Jadi Pusat Pelatihan Pekerja Migran

      14 Oktober 2026
      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

      UU Ketenagakerjaan Disahkan, Edy Wuryanto Soroti Mekanisme Baru Upah Minimum

      8 Oktober 2026
      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Segera Cairkan Rp20 Triliun untuk Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan

      Edy Wuryanto: Tambahan Dana BPJS Kesehatan Harus Jadi Awal Pembenahan JKN

      1 Oktober 2026

      DPRD Pati Dorong Pembenahan Pasar Tradisional: Layak dan Nyata Demi Gerakkan Ekonomi Rakyat

      30 September 2026
      Indomuria.com

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Read Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Desclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kirim Artikel

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Berita
      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In