• Kirim Artikel
  • Login
Indomuria.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Jawa Tengah
    • Jepara
    • Kudus
    • Nasional
    • Pati

    Edy Wuryanto: Edukasi Publik “Super Flu” Lebih Penting Daripada Istilah yang Menimbulkan Kekhawatiran

    Piala Anak Indonesia 2025 Bergulir di Pati, Diikuti 168 Tim dari Seluruh Indonesia

    Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI

    Tidak Sekadar Data Statistik, Edy Wuryanto: PHK Adalah Gambaran Nyata Tekanan Ekonomi Pekerja dan Usaha

    Hari Pekerja Migran, Edy Wuryanto Soroti Lemahnya Sistem Pelindungan PMI

    Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

    Edy Wuryanto Dorong Kebijakan UMP yang Berkeadilan Sosial

    Pemkab Pati Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Dua Ruas Jalan di Sitirejo

    Pemkab Pati Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Dua Ruas Jalan di Sitirejo

    Trending Tags

    • Budaya
    • Desa
    • Gagasan
    • Info
    • Kuliner
    • Local Pride
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosok
    • Sportainment
    • Traveling
    • Beranda
    • Berita
      • All
      • Jawa Tengah
      • Jepara
      • Kudus
      • Nasional
      • Pati

      Edy Wuryanto: Edukasi Publik “Super Flu” Lebih Penting Daripada Istilah yang Menimbulkan Kekhawatiran

      Piala Anak Indonesia 2025 Bergulir di Pati, Diikuti 168 Tim dari Seluruh Indonesia

      Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI

      Tidak Sekadar Data Statistik, Edy Wuryanto: PHK Adalah Gambaran Nyata Tekanan Ekonomi Pekerja dan Usaha

      Hari Pekerja Migran, Edy Wuryanto Soroti Lemahnya Sistem Pelindungan PMI

      Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

      Edy Wuryanto Dorong Kebijakan UMP yang Berkeadilan Sosial

      Pemkab Pati Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Dua Ruas Jalan di Sitirejo

      Pemkab Pati Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Dua Ruas Jalan di Sitirejo

      Trending Tags

      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling
      No Result
      View All Result
      Indomuria.com
      No Result
      View All Result
      Home Berita Nasional

      Komisi IX DPR RI Desak Investigasi Kasus Penolakan Pasien di Papua

      Redaksi by Redaksi
      25 November 2025
      in Nasional
      Reading Time: 2 mins read
      0
      Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

      Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto

      217
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Whatsapp

      JAKARTA – Kasus penolakan seorang ibu hamil di Papua oleh empat rumah sakit hingga menyebabkan kematian dirinya dan sang bayi, memicu kemarahan anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Ia menyebut kejadian ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

      “Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy dalam keterangan persnya, Selasa (26/11/2025).

      Edy Wuryanto menjelaskan bahwa UUD 1945 telah menggariskan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan.

      “Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

      Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 juga menempatkan tanggung jawab negara secara langsung atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

      “Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” tegasnya.

      Edy juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Pasal 174 mewajibkan seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan mencegah kecacatan.

      “Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” ungkap Edy.

      Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian.

      “Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

      Terkait alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

      “Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

      Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

      “Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” pungkasnya.

      “Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” tutup Edy.

      Editor: fatwa

      Tags: Edy Wuryanto
      Previous Post

      Rencana Sistem Rujukan JKN 2026: Edy Wuryanto Soroti Kesiapan Fasilitas Kesehatan

      Next Post

      Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

      Redaksi

      Redaksi

      Mungkin Anda Suka

      Nasional

      Edy Wuryanto: Edukasi Publik “Super Flu” Lebih Penting Daripada Istilah yang Menimbulkan Kekhawatiran

      7 Januari 2026
      Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI
      Nasional

      Tidak Sekadar Data Statistik, Edy Wuryanto: PHK Adalah Gambaran Nyata Tekanan Ekonomi Pekerja dan Usaha

      26 Desember 2025
      Nasional

      Hari Pekerja Migran, Edy Wuryanto Soroti Lemahnya Sistem Pelindungan PMI

      19 Desember 2025
      Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan
      Nasional

      Edy Wuryanto Dorong Kebijakan UMP yang Berkeadilan Sosial

      19 Desember 2025
      Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI
      Nasional

      Edy Wuryanto: Pemutihan JKN Harus Jelas dan Jaga Stabilitas Dana Sosial

      14 Desember 2025
      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025
      Nasional

      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025

      5 Desember 2025
      Next Post
      Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

      Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

      Recent News

      Edy Wuryanto: Edukasi Publik “Super Flu” Lebih Penting Daripada Istilah yang Menimbulkan Kekhawatiran

      7 Januari 2026

      Piala Anak Indonesia 2025 Bergulir di Pati, Diikuti 168 Tim dari Seluruh Indonesia

      30 Desember 2025
      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak

      Urgent! Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Biar Relax Lapor Pajak

      30 Desember 2025
      Ingat, Menghitung PPh 21 Masa Desember tidak memakai TER

      Ingat, Menghitung PPh 21 Masa Desember tidak memakai TER

      30 Desember 2025
      Indomuria.com

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Read Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Desclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kirim Artikel

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Berita
      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In