• Kirim Artikel
  • Login
Indomuria.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Jawa Tengah
    • Jepara
    • Kudus
    • Nasional
    • Pati
    Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

    Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

    Edy Wuryanto Desak Pemerintah Beri Insentif Daerah Berstatus UHC Demi Jaga Cakupan JKN

    Edy Wuryanto Desak Pemerintah Beri Insentif Daerah Berstatus UHC Demi Jaga Cakupan JKN

    Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025

    Edy Wuryanto Minta Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri untuk Selesaikan Polemik PBI JKN

    Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI

    Edy Wuryanto: Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Berisiko Picu Krisis Kesehatan

    Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

    Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

    Hujan Deras Sebabkan Jalan Rusak, DPUTR Pati Siapkan Perbaikan Tahun 2026

    Trending Tags

    • Budaya
    • Desa
    • Gagasan
    • Info
    • Kuliner
    • Local Pride
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosok
    • Sportainment
    • Traveling
    • Beranda
    • Berita
      • All
      • Jawa Tengah
      • Jepara
      • Kudus
      • Nasional
      • Pati
      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

      Edy Wuryanto Desak Pemerintah Beri Insentif Daerah Berstatus UHC Demi Jaga Cakupan JKN

      Edy Wuryanto Desak Pemerintah Beri Insentif Daerah Berstatus UHC Demi Jaga Cakupan JKN

      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri untuk Selesaikan Polemik PBI JKN

      Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI

      Edy Wuryanto: Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Berisiko Picu Krisis Kesehatan

      Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

      Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

      Hujan Deras Sebabkan Jalan Rusak, DPUTR Pati Siapkan Perbaikan Tahun 2026

      Trending Tags

      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling
      No Result
      View All Result
      Indomuria.com
      No Result
      View All Result
      Home Berita Nasional

      Komisi IX DPR RI Desak Investigasi Kasus Penolakan Pasien di Papua

      Redaksi by Redaksi
      25 November 2025
      in Nasional
      Reading Time: 2 mins read
      0
      Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

      Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto

      217
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Whatsapp

      JAKARTA – Kasus penolakan seorang ibu hamil di Papua oleh empat rumah sakit hingga menyebabkan kematian dirinya dan sang bayi, memicu kemarahan anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Ia menyebut kejadian ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

      “Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy dalam keterangan persnya, Selasa (26/11/2025).

      Edy Wuryanto menjelaskan bahwa UUD 1945 telah menggariskan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan.

      “Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

      Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 juga menempatkan tanggung jawab negara secara langsung atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

      “Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” tegasnya.

      Edy juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Pasal 174 mewajibkan seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan mencegah kecacatan.

      “Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” ungkap Edy.

      Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian.

      “Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

      Terkait alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

      “Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

      Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

      “Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” pungkasnya.

      “Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” tutup Edy.

      Editor: fatwa

      Tags: Edy Wuryanto
      Previous Post

      Rencana Sistem Rujukan JKN 2026: Edy Wuryanto Soroti Kesiapan Fasilitas Kesehatan

      Next Post

      Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

      Redaksi

      Redaksi

      Mungkin Anda Suka

      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN
      Nasional

      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

      25 Februari 2026
      Edy Wuryanto Desak Pemerintah Beri Insentif Daerah Berstatus UHC Demi Jaga Cakupan JKN
      Nasional

      Edy Wuryanto Desak Pemerintah Beri Insentif Daerah Berstatus UHC Demi Jaga Cakupan JKN

      17 Februari 2026
      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025
      Nasional

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri untuk Selesaikan Polemik PBI JKN

      14 Februari 2026
      Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI
      Nasional

      Edy Wuryanto: Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Berisiko Picu Krisis Kesehatan

      7 Februari 2026
      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025
      Nasional

      Edy Wuryanto Dorong Pemerintah Perhatikan KHL dalam Penetapan Upah Minimum

      23 Januari 2026
      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas
      Nasional

      Edy Wuryanto Soroti Ketidakmerataan MBG, Wilayah 3T Belum Rasakan Manfaat Optimal

      22 Januari 2026
      Next Post
      Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

      Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

      Recent News

      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

      25 Februari 2026
      Edy Wuryanto Desak Pemerintah Beri Insentif Daerah Berstatus UHC Demi Jaga Cakupan JKN

      Edy Wuryanto Desak Pemerintah Beri Insentif Daerah Berstatus UHC Demi Jaga Cakupan JKN

      17 Februari 2026
      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri untuk Selesaikan Polemik PBI JKN

      14 Februari 2026
      Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI

      Edy Wuryanto: Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Berisiko Picu Krisis Kesehatan

      7 Februari 2026
      Indomuria.com

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Read Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Desclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kirim Artikel

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Berita
      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In