• Kirim Artikel
  • Login
Indomuria.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Jawa Tengah
    • Jepara
    • Kudus
    • Nasional
    • Pati
    Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

    Edy Wuryanto Desak Pemerintah Segera Siapkan Repatriasi Ratusan Ribu PMI di Kawasan Teluk

    Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

    Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

    Edy Wuryanto Desak Pemerintah Beri Insentif Daerah Berstatus UHC Demi Jaga Cakupan JKN

    Edy Wuryanto Desak Pemerintah Beri Insentif Daerah Berstatus UHC Demi Jaga Cakupan JKN

    Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025

    Edy Wuryanto Minta Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri untuk Selesaikan Polemik PBI JKN

    Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI

    Edy Wuryanto: Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Berisiko Picu Krisis Kesehatan

    Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

    Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

    Trending Tags

    • Budaya
    • Desa
    • Gagasan
    • Info
    • Kuliner
    • Local Pride
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosok
    • Sportainment
    • Traveling
    • Beranda
    • Berita
      • All
      • Jawa Tengah
      • Jepara
      • Kudus
      • Nasional
      • Pati
      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

      Edy Wuryanto Desak Pemerintah Segera Siapkan Repatriasi Ratusan Ribu PMI di Kawasan Teluk

      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

      Edy Wuryanto Desak Pemerintah Beri Insentif Daerah Berstatus UHC Demi Jaga Cakupan JKN

      Edy Wuryanto Desak Pemerintah Beri Insentif Daerah Berstatus UHC Demi Jaga Cakupan JKN

      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri untuk Selesaikan Polemik PBI JKN

      Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI

      Edy Wuryanto: Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Berisiko Picu Krisis Kesehatan

      Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

      Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

      Trending Tags

      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling
      No Result
      View All Result
      Indomuria.com
      No Result
      View All Result
      Home Berita

      Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara dalam Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati

      Redaksi by Redaksi
      26 Agustus 2025
      in Berita, Pati
      Reading Time: 3 mins read
      0
      Junaidi dan Bivitri Susanti memberikan keterangan di dalam rapat pansus hak angket DPRD Pati.

      Junaidi dan Bivitri Susanti memberikan keterangan di dalam rapat pansus hak angket DPRD Pati.

      202
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Whatsapp

      PATI, INDOMURIA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mendatangkan dua ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti dan Muhammad Junaidi Wakil Rektor III Universitas Semarang, untuk memperkuat kajian dalam proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Kehadiran kedua pakar tersebut berlangsung pada rapat Pansus, Senin (25/8/2025), guna mendalami temuan-temuan yang sudah dikumpulkan oleh tim.

      Bivitri Susanti menegaskan, langkah Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Namun, ia menekankan pentingnya memperdalam kajian agar proses pemakzulan tidak ditolak Mahkamah Agung.

      “Makanya saya membawa putusan-putusan lama untuk mencegah jangan sampai ada penolakan dari Mahkamah Agung. Karena menurut saya ini harus dilakukan,” ujarnya.

      Bivitri juga menyoroti dua hal krusial dalam penyelidikan Pansus, yakni terkait penerbitan Peraturan Bupati soal PBB-P2 yang dinilai bermasalah karena tidak melalui proses partisipatif, serta mutasi dan demosi ASN yang dilakukan Bupati Sudewo tanpa mematuhi aturan teknis.

      “Misalnya ada pejabat yang sudah dilantik pada 8 Mei, tetapi surat keputusan baru terbit 16 Mei. Bahkan ada juga yang dilantik sementara peraturan teknisnya belum keluar. Ini jelas tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

      Sementara itu, Junaidi menegaskan bahwa Pansus Hak Angket merupakan bagian dari mekanisme konstitusional. Ia menyebut proses yang tengah berjalan di DPRD Pati sah secara hukum dan harus dihormati sebagai bagian dari sistem demokrasi.

      “Pansus ini konstitusional. Kalau masyarakat menyampaikan pendapat, kemudian DPRD merespons, itu mekanisme yang sah. Jadi kita tidak perlu terburu-buru mengukur hasilnya di Mahkamah Agung, tapi jalani dulu prosesnya sesuai mekanisme yang ada,” kata Junaidi.

      Menurutnya, Pansus Hak Angket memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kesimpulan berdasarkan temuan dan masukan ahli. Hasil kerja Pansus inilah yang nantinya akan menjadi dasar kuat dalam menentukan langkah selanjutnya terkait nasib Bupati Sudewo.

      Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menghadirkan dua pakar hukum tata negara—Bivitri Susanti dan Dr. Muhammad Junaidi SH MH (Wakil Rektor III Universitas Semarang)—dalam rapat yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025. Hadir sebagai saksi ahli, kedua tokoh tersebut diminta untuk memperkuat kajian hukum terkait proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

      Bivitri Susanti menegaskan bahwa proses yang dijalankan oleh Pansus telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

      Tetapi, ia menekankan pentingnya pendalaman kajian hukum agar proses pemakzulan tidak mendapatkan penolakan dari Mahkamah Agung. Untuk itu, ia bahkan membawa putusan-putusan lama sebagai rujukan.
      Antara News Jateng

      Ia juga menyoroti dua isu penting yang menjadi dasar penyelidikan Pansus:

      Peraturan Bupati tentang PBB-P2 yang dianggap bermasalah karena tidak disusun secara partisipatif.

      Mutasi dan demosi ASN yang dilakukan tanpa mematuhi aturan teknis — misalnya, pelantikan dilakukan sebelum surat keputusan resmi diterbitkan, atau sebaliknya, surat keluar lama setelah pelantikan.

      Sementara itu, Dr. Muhammad Junaidi menekankan bahwa Pansus Hak Angket merupakan mekanisme konstitusional dalam sistem demokrasi. Dia menyatakan bahwa langkah DPRD Pati dalam merespons aspirasi masyarakat melalui Pansus adalah sah secara hukum dan harus dihormati.

      Menurutnya, Pansus memiliki kewenangan penuh untuk merumuskan kesimpulan berdasarkan temuan dan masukan dari para ahli. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar kuat bagi langkah-langkah selanjutnya terkait nasib Bupati Sudewo.

      Dengan kehadiran Bivitri Susanti dan Dr. Muhammad Junaidi, Pansus Hak Angket DPRD Pati berharap proses pemakzulan Bupati Sudewo dijalankan secara cermat, profesional, dan transparan.

      Presiden Pansus DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa hingga kini baru empat dari 12 poin tuntutan masyarakat yang berhasil dibahas. Proses selanjutnya akan mencakup pemanggilan Bupati Sudewo untuk memberikan keterangan langsung. [adv]

      EDITOR : Fatwa

      Tags: bivitri susantiDPRD Patipakar hukum tata negarapansus hak angket
      Previous Post

      Pansus Hak Angket DPRD Pati Datangkan Pakar Hukum Tata Negara

      Next Post

      Mutasi Jabatan Secara Mendadak Disorot Pansus Hak Angket DPRD Pati

      Redaksi

      Redaksi

      Mungkin Anda Suka

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas
      Nasional

      Edy Wuryanto Desak Pemerintah Segera Siapkan Repatriasi Ratusan Ribu PMI di Kawasan Teluk

      2 Maret 2026
      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN
      Nasional

      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

      25 Februari 2026
      Edy Wuryanto Desak Pemerintah Beri Insentif Daerah Berstatus UHC Demi Jaga Cakupan JKN
      Nasional

      Edy Wuryanto Desak Pemerintah Beri Insentif Daerah Berstatus UHC Demi Jaga Cakupan JKN

      17 Februari 2026
      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025
      Nasional

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri untuk Selesaikan Polemik PBI JKN

      14 Februari 2026
      Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI
      Nasional

      Edy Wuryanto: Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Berisiko Picu Krisis Kesehatan

      7 Februari 2026
      Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan
      Pati

      Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

      4 Februari 2026
      Next Post
      Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo.

      Mutasi Jabatan Secara Mendadak Disorot Pansus Hak Angket DPRD Pati

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

      Recent News

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

      Edy Wuryanto Desak Pemerintah Segera Siapkan Repatriasi Ratusan Ribu PMI di Kawasan Teluk

      2 Maret 2026
      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

      25 Februari 2026
      Edy Wuryanto Desak Pemerintah Beri Insentif Daerah Berstatus UHC Demi Jaga Cakupan JKN

      Edy Wuryanto Desak Pemerintah Beri Insentif Daerah Berstatus UHC Demi Jaga Cakupan JKN

      17 Februari 2026
      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri untuk Selesaikan Polemik PBI JKN

      14 Februari 2026
      Indomuria.com

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Read Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Desclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kirim Artikel

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Berita
      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In