PATI, INDOMURIA.COM – Kejanggalan terhadap mutasi pejabat ASN di lingkungan Pemkab Pati terungkap dalam rapat pansus hak angket DPRD Pati.
Pansus hak angket menyebut mutasi jabatan 89 ASN pada 8 Mei 2025 janggal karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo. Dalam kesempatan itu pihaknya memaparkan hasil temuan bahwa mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Sudewo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kalau sesuai aturan, dalam enam bulan setelah pelantikan, seorang bupati baru diperbolehkan melakukan mutasi jabatan, asal mendapat izin dari Mendagri. Harusnya izin dari Mendagri itu memiliki alur yang runtut: dari Bupati ke Gubernur, lalu ke BKN, dan setelah itu baru ke Mendagri. Begitu,” jelas Bandang.
Namun, lanjut Bandang, dari hasil penelusuran Pansus, mutasi jabatan justru dilakukan pada 8 Mei. Ironisnya, izin dari Mendagri baru turun pada tanggal yang sama, 8 Mei.
“Kejanggalan semakin terlihat karena izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru baru terbit pada 15–16 Mei, setelah mutasi dilakukan,” papar Bandang.
“Temuan ini sudah ada, data sudah lengkap, termasuk 89 mutasi jabatan yang menurut kami memang janggal. Fakta yang ada: izin Mendagri keluar pada 8 Mei, sedangkan izin BKN baru keluar 15–16 Mei, setelah mutasi dilakukan. Sekarang pertanyaannya, apakah mutasi ini sah atau tidak? Apakah SK Bupati tersebut benar atau justru keliru?” imbuh Bandang.
Lebih lanjut, Bandang menjelaskan, masyarakat bisa menilai sendiri keabsahan kebijakan tersebut. Sementara itu, Pansus akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama tim ahli sebelum menyimpulkan hasil secara resmi. [adv]
EDITOR : Fatwa