PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati langsung bergerak cepat menindaklanjuti desakan masyarakat terkait tuntutan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Pada Kamis (14/8/2025), Pansus langsung menggelar rapat perdana di Gedung DPRD Pati.
Pansus dipimpin oleh Teguh Bandang Waluyo (Fraksi PDIP) dengan Joni Kurnianto (Fraksi Demokrat) sebagai wakil ketua, dan Muntamah (Fraksi PKN) sebagai sekretaris. Dalam rapat perdana itu, Pansus menyoroti sedikitnya 12 kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai memicu polemik publik, meski masa jabatan bupati baru berjalan kurang dari enam bulan.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa kajian ini bukan berarti langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
“Bukan melanggar atau tidak, itu bukan kewenangan kami. Saat ini kami fokus menelaah sejumlah kebijakan Bupati yang menurut masyarakat terindikasi keliru atau kurang tepat. Kami ingin cek lebih dalam,” jelasnya.
Beberapa kebijakan yang menjadi sorotan antara lain polemik di RSUD Soewondo Pati, perubahan aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mutasi jabatan, hingga penurunan pangkat pejabat dari eselon II menjadi staf.
“Contohnya kebijakan PBB. Dampaknya luar biasa dan banyak masyarakat yang keberatan. Dari catatan kami, ada indikasi kebijakan ini bermasalah. Karena itu, kami perlu menggali informasi lebih mendalam,” tambah Teguh.
Dalam waktu dekat, Pansus berencana memanggil berbagai pihak, mulai dari perwakilan masyarakat, pejabat Pemkab Pati, hingga pihak-pihak yang terdampak langsung kebijakan tersebut.
Dengan kewenangan hak angket, DPRD Pati bisa memeriksa dokumen, memanggil saksi, hingga memberikan rekomendasi politik. Jika ditemukan pelanggaran serius, langkah itu bisa berujung pada usulan pemakzulan Bupati Sudewo. [ADV]
EDITOR : Fatwa