• Kirim Artikel
  • Login
Indomuria.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Jawa Tengah
    • Jepara
    • Kudus
    • Nasional
    • Pati
    Komisi B DPRD Pati Dukung Penuh Program Penanaman Mangrove di Banyutowo

    Komisi B DPRD Pati Dukung Penuh Program Penanaman Mangrove di Banyutowo

    Pansus hak angket DPRD Pati saat memulai rapat pertama 14 Agustus kemarin.

    DPRD Pati Targetkan Laporan Akhir Pansus Hak Angket Rampung Akhir Oktober

    Anggota DPRD Pati Danu Ikhsan Dorong Pembangunan Stadion Joyokusumo Agar Lebih Nyaman

    DPRD Pati: Seleksi JPT Pratama Harus Transparan dan Akuntabel, Tunda Dulu Sampai Pansus Selesai

    Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo.

    Seruan Bubarkan DPRD Pati Beredar di Medsos, Ketua Pansus Hak Angket Angkat Bicara

    DPRD Pati Minta Masyarakat Kawal dan Terima Hasil Paripurna Pansus Hak Angket

    DPRD Pati Serukan Aksi Bersama untuk Perangi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    DPRD Pati Tekankan Pentingnya Dukungan Pemerintah untuk Tekan AKI Pasca Persalinan

    Trending Tags

    • Budaya
    • Desa
    • Gagasan
    • Info
    • Kuliner
    • Local Pride
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosok
    • Sportainment
    • Traveling
    • Beranda
    • Berita
      • All
      • Jawa Tengah
      • Jepara
      • Kudus
      • Nasional
      • Pati
      Komisi B DPRD Pati Dukung Penuh Program Penanaman Mangrove di Banyutowo

      Komisi B DPRD Pati Dukung Penuh Program Penanaman Mangrove di Banyutowo

      Pansus hak angket DPRD Pati saat memulai rapat pertama 14 Agustus kemarin.

      DPRD Pati Targetkan Laporan Akhir Pansus Hak Angket Rampung Akhir Oktober

      Anggota DPRD Pati Danu Ikhsan Dorong Pembangunan Stadion Joyokusumo Agar Lebih Nyaman

      DPRD Pati: Seleksi JPT Pratama Harus Transparan dan Akuntabel, Tunda Dulu Sampai Pansus Selesai

      Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo.

      Seruan Bubarkan DPRD Pati Beredar di Medsos, Ketua Pansus Hak Angket Angkat Bicara

      DPRD Pati Minta Masyarakat Kawal dan Terima Hasil Paripurna Pansus Hak Angket

      DPRD Pati Serukan Aksi Bersama untuk Perangi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

      DPRD Pati Tekankan Pentingnya Dukungan Pemerintah untuk Tekan AKI Pasca Persalinan

      Trending Tags

      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling
      No Result
      View All Result
      Indomuria.com
      No Result
      View All Result
      Home Berita

      Pakar Hukum Sebut Penonaktifan Anggota DPR Tak Sah secara Hukum

      Redaksi by Redaksi
      1 September 2025
      in Berita, Nasional, Politik
      Reading Time: 2 mins read
      0
      Komplek gedung DPR RI dilihat dari atas. (DOK MPR RI)

      Komplek gedung DPR RI dilihat dari atas. (DOK MPR RI)

      205
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Whatsapp

      JAKARTA, INDOMURIA.COM – Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, menyatakan bahwa upaya penonaktifan sejumlah anggota DPR RI belakangan ini hanyalah trik politik untuk meredam kritik publik.

      Menurut Castro, istilah “penonaktifan” tidak dikenal dalam Undang-undang mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), maupun dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak membawa konsekuensi hukum—anggota DPR yang disebut “dinonaktifkan” tetap menerima gaji.

      Castro menilai langkah tersebut sebagai bentuk “akal-akalannya partai politik untuk menghindar dari kritik public.

      Lebih lanjut, Castro menggarisbawahi bahwa jika maksudnya adalah pemberhentian sementara, maka mekanisme itu pun berbeda konteks dan prosedurnya berbeda. Pemberhentian sementara anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui Rapat Paripurna, bukan berdasarkan keputusan partai politik.

      Berdasarkan aturan yang berlaku, status keanggotaan anggota DPR hanya dapat diubah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai Pasal 239 dan 240 UU MD3. Misalnya, anggota dapat diberhentikan antarwaktu karena meninggal, mengundurkan diri, tidak aktif bertugas tanpa alasan selama tiga bulan, melanggar sumpah/janji atau kode etik, dinyatakan bersalah atas tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, hingga usulan dari partai politik dan mendapat persetujuan Presiden.

      Sementara itu, istilah “penonaktifan” hanya berlaku untuk pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam konteks penanganan aduan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 144 UU MD3.

      EDITOR : Fatwa

      Tags: Dpr ripakar hukum
      Previous Post

      DPRD Pati Apresiasi Gerakan Pangan Murah yang Berdampak Positif bagi Masyarakat

      Next Post

      Anggota DPRD Pati Danu Ikhsan : Jaga Kondusivitas, Warga Jangan Terprovokasi

      Redaksi

      Redaksi

      Mungkin Anda Suka

      Komisi B DPRD Pati Dukung Penuh Program Penanaman Mangrove di Banyutowo
      Pati

      Komisi B DPRD Pati Dukung Penuh Program Penanaman Mangrove di Banyutowo

      22 Oktober 2025
      Pansus hak angket DPRD Pati saat memulai rapat pertama 14 Agustus kemarin.
      Pati

      DPRD Pati Targetkan Laporan Akhir Pansus Hak Angket Rampung Akhir Oktober

      22 Oktober 2025
      Anggota DPRD Pati Danu Ikhsan Dorong Pembangunan Stadion Joyokusumo Agar Lebih Nyaman
      Pati

      DPRD Pati: Seleksi JPT Pratama Harus Transparan dan Akuntabel, Tunda Dulu Sampai Pansus Selesai

      22 Oktober 2025
      Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo.
      Pati

      Seruan Bubarkan DPRD Pati Beredar di Medsos, Ketua Pansus Hak Angket Angkat Bicara

      21 Oktober 2025
      Pati

      DPRD Pati Minta Masyarakat Kawal dan Terima Hasil Paripurna Pansus Hak Angket

      21 Oktober 2025
      DPRD Pati Serukan Aksi Bersama untuk Perangi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
      Pati

      DPRD Pati Tekankan Pentingnya Dukungan Pemerintah untuk Tekan AKI Pasca Persalinan

      21 Oktober 2025
      Next Post
      Aksi damai dilakukan perwakilan warga dan tukang ojek online di depan pendopo Kabupaten Pati.

      Anggota DPRD Pati Danu Ikhsan : Jaga Kondusivitas, Warga Jangan Terprovokasi

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

      Recent News

      Komisi B DPRD Pati Dukung Penuh Program Penanaman Mangrove di Banyutowo

      Komisi B DPRD Pati Dukung Penuh Program Penanaman Mangrove di Banyutowo

      22 Oktober 2025
      Pansus hak angket DPRD Pati saat memulai rapat pertama 14 Agustus kemarin.

      DPRD Pati Targetkan Laporan Akhir Pansus Hak Angket Rampung Akhir Oktober

      22 Oktober 2025
      Anggota DPRD Pati Danu Ikhsan Dorong Pembangunan Stadion Joyokusumo Agar Lebih Nyaman

      DPRD Pati: Seleksi JPT Pratama Harus Transparan dan Akuntabel, Tunda Dulu Sampai Pansus Selesai

      22 Oktober 2025
      Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo.

      Seruan Bubarkan DPRD Pati Beredar di Medsos, Ketua Pansus Hak Angket Angkat Bicara

      21 Oktober 2025
      Indomuria.com

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Read Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Desclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kirim Artikel

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Berita
      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In