SOSOK – Indonesia boleh dibilang berhasil menjadi negara yang dapat melindungi serta menjamin hak-hak warga negara dengan baik, salah satunya terlihat dari pengakuan setara terhadap penganut kepercayaan.
Adalah Supriyanto, warga Juwana, Pati ini merupakan penganut penghayat kepercayaan. Saat ini dia sedang mendapat amanah sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati.
”Saya satu-satunya Ketua KPU di Indonesia yang tak punya agama. Tapi Saya percaya dengan Tuhan yang Maha Esa,” kata Supriyonto dalam acara Media Gathering di Pawon Simbah, Pati Kota, bareng anggota PWI Kabupaten Pati dan IJTI Muria Raya, Rabu (27/12/2023).
Supriyanto menganut penghayat kepercayaan Sapto Darmo yang memang banyak berkembang di Kecamatan Juwana.
Ia menyebut statusnya ini sempat menjadi perbincangan yang hangat di grup KPU. Meskipun demikian hal itu tak manjadi permasalahan dan Supriyanto tetap dilantik menjadi Ketua KPU Pati pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Sebelum terpilih menjadi Ketua KPU Pati, ia menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Juwana. Pelantikan PPK ini terjadi di Hotel New Merdeka pada Rabu (4/1/2023).
Pria yang akrap disapa Supriyanto Kampret ini pun mensyukuri penganut kepercayaan seperti dirinya dapat mendapat kesempatan mengisi jabatan publik sebagai Ketua KPU Pati. Menurutnya, hal ini wujud aplikasi kesetaraan antarpenganut agama dengan pengenut penghayat kepercayaan.
”Kami berharap penghayat kepercayaan tetap diberi peran yang lebih daripada sebelumnya. Sekarang kami senang, ada pengakuan setara dari negara terhadap penghayat kepercayaan,” kata Supriyanto.
Untuk diketahui, penghayat kepercayaan atas dasar kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) telah mendapat pengakuan dan perlindungan melalui Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Lebih lanjut, sebelum menjadi pejabat penyelenggara pemilu, Supriyanto dikenal sebagai seorang peternak dan pedagang.
”Sebelumnya saya bekerja sebagai peternak dan juga jual obat-obatan kesehatan. Saat ini sudah meninggalkan profesi itu. Karena saat menjadi Ketua KPU tidak boleh merangkap jabatan harus fokus,” kata dia. [ARS]