JAKARTA – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Edy Wuryanto mengemukakan bahwa pemerintah perlu segera menetapkan regulasi yang pasti terkait rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, ketidakjelasan kebijakan berpotensi menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat sekaligus memengaruhi keberlanjutan program JKN.
Sampai saat ini, rencana pemutihan tunggakan JKN masih dalam tahap menunggu keputusan pemerintah, termasuk mengenai mekanisme pelaksanaan dan skema pembiayaannya.
Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per tanggal 31 Desember 2024 mencatat bahwa jumlah peserta yang memiliki tunggakan mencapai 28,85 juta orang dengan nilai tunggakan sekitar Rp21,48 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17,8 juta peserta merupakan kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang masih aktif, dengan total tunggakan sebesar Rp14,11 triliun.
Edy menyatakan bahwa kebijakan pemutihan tidak boleh hanya dianggap sebagai langkah administratif semata, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka pemeliharaan prinsip gotong royong dan keberlanjutan Dana Jaminan Sosial.
“Setiap kebijakan terkait JKN harus disusun secara hati-hati. Negara perlu memastikan bahwa pemutihan tunggakan tidak mengganggu keberlanjutan program dan tetap adil bagi peserta yang selama ini patuh membayar iuran,” ujarnya.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) tersebut menganggap bahwa transparansi merupakan kunci utama dalam menyusun kebijakan terkait.
Pemerintah diharapkan dapat menyampaikan secara terbuka mengenai skema pembiayaan pemutihan, dampak fiskal yang akan terjadi, serta implikasi terhadap Dana Jaminan Sosial.
Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan pemutihan berisiko mempengaruhi tingkat kepatuhan pembayaran iuran dan menimbulkan potensi bahaya moral.
Edy juga menegaskan bahwa kebijakan pemutihan harus dirancang dengan tetap memperhatikan aspek keadilan. Peserta yang secara teratur membayar iuran tidak boleh mengalami kerugian akibat kebijakan yang memberikan kesan bahwa ketidakpatuhan dapat diakhiri dengan penghapusan kewajiban.
“Kebijakan pemutihan tunggakan JKN harus jelas dan adil. Keberlanjutan JKN perlu dijaga tanpa mengorbankan peserta yang taat membayar maupun mengganggu stabilitas Dana Jaminan Sosial,” katanya.
Selain itu, Edy berpendapat bahwa melalui pemutihan tunggakan ini, pencapaian Universal Health Coverage (UHC) dalam kepesertaan JKN akan menjadi lebih mudah. Hal ini karena mereka yang selama ini tidak aktif sebagai peserta akibat tunggakan dapat kembali aktif dan mendapatkan manfaat layanan kesehatan sebagai peserta JKN.
Ke depannya, Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah untuk menyertai kebijakan pemutihan dengan upaya peningkatan tingkat kepatuhan pembayaran iuran bagi peserta mandiri. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi yang berkelanjutan, penegakan aturan yang konsisten, serta perbaikan sistem pembayaran agar menjadi lebih mudah diakses dan terjangkau.
Editor: fatwa















