JAKARTA – Rencana penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan perlu dipertimbangkan secara menyeluruh dalam konteks upaya menjaga keberlangsungan sistem jaminan sosial nasional.
Menurut pihak pemerintah, tekanan akibat inflasi di sektor kesehatan, kenaikan biaya obat serta alat kesehatan, dan perluasan cakupan manfaat layanan telah menyebabkan kesenjangan yang semakin lebar antara pendapatan dari iuran dengan beban yang dikeluarkan untuk pelayanan.
Data menunjukkan defisit terus meningkat dalam tiga tahun terakhir, dari Rp7,2 triliun pada tahun 2023, menjadi Rp9,8 triliun pada 2024, dan mencapai Rp14 triliun pada tahun 2025. Kondisi ini diperkirakan berdampak pada kesehatan fiskal BPJS Kesehatan, sehingga muncul opsi untuk menyesuaikan iuran, terutama bagi kelompok peserta yang mampu.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa meskipun keberlanjutan sistem menjadi prioritas utama, hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Edy yang juga merupakan Legislator dari Dapil Jawa Tengah III mengingatkan bahwa tren kenaikan defisit pembiayaan JKN memang tercatat dalam beberapa tahun terakhir.
Namun dia menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak dapat langsung diatasi hanya dengan menaikkan iuran tanpa melalui proses evaluasi yang komprehensif.
“Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” katanya.
Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menyoroti aspek regulasi yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 telah jelas diatur bahwa evaluasi terhadap iuran JKN harus dilakukan paling lambat setiap dua tahun sekali.
“Faktanya, iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun. Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” kata dia.
Menurutnya, jika pemerintah tetap menetapkan untuk melakukan penyesuaian pada tahun 2026, langkah yang lebih adil adalah dengan melakukan penyesuaian terlebih dahulu pada iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Penerima Bantuan Pemerintah Daerah (PBPU Daerah) sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal dari negara dan pemerintah daerah.
“Negara harus menunjukkan tanggung jawabnya lebih dulu melalui penyesuaian kontribusi PBI dan PBPU Daerah sebelum membebani peserta mandiri,” ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan peserta mandiri, Edy mengemukakan bahwa penyesuaian iuran belum sepatutnya dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi berbagai tekanan, selain itu janji tentang penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri yang mulai berlaku sejak Oktober 2025 juga belum terealisasikan.
“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan,” tuturnya.
Untuk kelompok peserta penerima upah, Edy menilai bahwa mekanisme penyesuaian iuran pada dasarnya telah berjalan secara otomatis seiring dengan kenaikan upah minimum dan peningkatan upah yang melebihi batas minimum setiap tahun.
“Kontribusi peserta penerima upah sudah ikut naik seiring kenaikan penghasilan mereka. Jadi kita harus melihat struktur kepesertaan secara utuh sebelum mengambil keputusan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa akar masalah dalam pembiayaan JKN juga terletak pada aspek tata kelola dan pengendalian biaya layanan kesehatan.
Dia mendorong perluasan upaya negosiasi harga obat dan alat kesehatan serta perbaikan sistem klaim agar lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kenaikan iuran tanpa reformasi tata kelola hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Yang kita butuhkan adalah pembenahan sistemik agar JKN berkelanjutan secara adil,” ujarnya.
Edy kembali menegaskan posisi Fraksi PDI Perjuangan yang mendukung upaya menjaga keberlanjutan JKN dengan pendekatan yang cermat dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat.
“JKN adalah instrumen keadilan sosial. Keberlanjutannya penting, tetapi setiap kebijakan harus transparan, proporsional, dan tidak mengorbankan daya beli masyarakat,” tuturnya.
Editor: fatwa















