PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. Pansus ini dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran sumpah/janji jabatan yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo.
Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP ditunjuk sebagai Ketua Pansus Hak Angket. Sejak dibentuk, Pansus telah aktif melakukan serangkaian rapat untuk menindaklanjuti penyelidikan.
Pemicu utama pembentukan Pansus ini adalah kebijakan kontroversial terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen. Kenaikan signifikan ini memicu protes dari masyarakat, yang berujung pada demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati. Massa menuntut agar Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya.
Wewenang dan Tugas Pansus Hak Angket
Wewenang dan tugas Pansus Hak Angket diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 171 untuk DPRD Kabupaten/Kota, Pansus memiliki wewenang yang luas, meliputi:
- Memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga warga masyarakat untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan.
- Meminta penunjukan surat atau dokumen yang relevan guna mendukung proses investigasi.
- Melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan (sesuai Pasal 171 ayat (3)).
Pansus Hak Angket bertugas melaporkan hasil kerja mereka kepada rapat paripurna. Laporan pelaksanaan tugas ini wajib disampaikan paling lambat 60 hari sejak Pansus dibentuk, sesuai dengan Pasal 172.
Pembentukan Pansus Hak Angket ini menjadi sorotan publik. Diharapkan, Pansus dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pati, serta memberikan solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Pati. (ADV)
Editor: Fatwa