PATI, INDOMURIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menekan angka pernikahan anak di bawah umur yang hingga kini masih cukup tinggi.
Wakil Ketua DPRD Pati, Bambang Susilo, menegaskan bahwa perkawinan anak harus diminimalisasi karena selain sudah diatur dalam regulasi, pernikahan juga membutuhkan kesiapan mental yang matang.
“Perkawinan anak ini harus ditekan. Karena secara aturan hukum sudah jelas, dan menikah itu juga butuh persiapan mental yang baik, ekonomi dan lainnya. Banyak sekali persiapannya,” ujarnya.
Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 144 anak yang mengajukan rekomendasi pernikahan. Dari jumlah tersebut, 20 merupakan laki-laki dan 124 perempuan.
Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Namun, praktik di lapangan masih ditemukan anak yang mengajukan dispensasi atau rekomendasi menikah di bawah umur.
“Alasannya bermacam-macam. Ada yang karena married by accident (MBA), disuruh orang tua, tidak mau melanjutkan sekolah, atau memang keinginan pribadi. Tetapi yang paling banyak karena faktor orang tua,” jelas Aviani.
Meski demikian, setiap pengajuan tetap melalui proses konseling yang melibatkan psikolog untuk menilai kesiapan mental, serta membahas perencanaan hidup setelah menikah.
“Kalau secara mental mungkin ada yang merasa siap. Tapi pernikahan itu bukan hanya soal mental, melainkan juga kesiapan ekonomi, tanggung jawab, dan hal lain yang harus dipikirkan. Itu semua kami tekankan dalam sesi konseling,” tambahnya. [adv]
EDITOR : Fatwa