PATI, INDOMURIA.COM – DPRD Kabupaten Pati membentuk pansus hak angket yang berpotensi menjadi jalan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Hal ini menyusul aksi 13 Agustus yang menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Berikut ini daftar pimpinan dan anggota pansus hak angket yang menyelidiki kesalahan kebijakan Bupati Pati Sudewo :
- Ketua: Teguh Bandang Waluya (PDI-Perjuangan)
- Wakil Ketua: H. Joni Kurnianto (Demokrat)
- Sekretaris: Hj. Muntamah (PKB)
- Anggota:
- H. Muhammadun (PKB)
- Endah Sri Wahyuningati (Golkar)
- Narso (PKS)
- Suharmanto (Demokrat)
- Joko Wahyudi (PDI-Perjuangan)
- Diddin Safruddin (NasDem)
- Suyono, Danu Iksan Hariscandra (PDI-Perjuangan)
- Muslihan, Muhammad Dian Aulia Burhanuddin (PPP)
- Yeti Kristianti, Irianto Budi Utomo (Gerindra)
Pansus ini mulai bekerja sejak 13 Agustus 2025 dan memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan tugas investigasinya.
Rapat pertama pansus pada 14 Agustus telah memanggil sejumlah pihak dalam rangka menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo terhadap kebijakan pemberhentian 220 pegawai kontrak RSUD Soewondo Pati.
Adapun pihak yang dipanggil Adalah perwakilan mantan pegawai, manajemen RSUD Soewondo, BKPSDM, hingga asisten pemerintahan Setda Pati. (adv)
EDITOR : Fatwa