PATI — Persoalan yang dialami seorang siswa saat pindah dari SMP Negeri 8 Pati ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Juwana kini menemukan penyelesaiannya. Komisi D DPRD Pati melakukan peninjauan langsung ke sekolah guna memastikan kendala administrasi dan data pokok pendidikan (Dapodik) tidak menghalangi hak anak untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan.
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo. Dalam kunjungan itu, anggota dewan duduk bersama pihak sekolah dan wali murid untuk menelaah akar permasalahan yang terjadi.
“Kami datang untuk mencari tahu proses siswa yang pindah sekolah dipersulit dan tidak dapat dapodik,” ujar Bandang di lokasi SMPN 8 Pati.
Pasca pertemuan, Bandang memastikan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan wali murid. Kendala yang terjadi dinilai lebih disebabkan oleh kesalahpahaman terkait proses pemindahan data Dapodik.
“Insyaallah sudah beres, wali murid dan pihak sekolah sudah dipertemukan,” katanya.
Lebih lanjut, Bandang menyampaikan wali murid telah memahami penjelasan yang diberikan pihak sekolah, sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Wali murid sudah legowo, memang ada mis komunikasi kaitan dengan dapodik, dan Alhamdulillah sudah terselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Meski persoalan telah mereda, Komisi D DPRD Pati menegaskan akan tetap memantau proses ini hingga benar-benar tuntas. Prinsipnya, urusan administrasi tidak boleh merampas hak seorang anak untuk bersekolah.
“Kami akan mengawal anak itu bisa tetap sekolah, karena prinsip anak itu bisa tetap sekolah,” tegasnya.
Ia pun berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. DPRD akan terus mendorong seluruh pihak agar tidak ada satu pun siswa di Kabupaten Pati yang terhenti pendidikannya akibat persoalan administrasi maupun kesalahpahaman informasi.
“DPRD akan mengawal agar tidak ada anak yang berhenti sekolah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 8 Pati, Rusmi, menjelaskan bahwa siswa tersebut sebelumnya memang tercatat sebagai peserta didik di sekolahnya. Siswa tersebut diketahui sempat beberapa kali berhalangan hadir sebelum akhirnya mengajukan permohonan pindah ke MTs di Juwana.
“Awalnya anak itu sekolah di SMP Negeri 8 Pati lalu minta pindah. Anak itu awalnya beberapa kali tidak masuk sekolah, lalu minta pindah, setelah pindah dapodik tidak keluar,” terang Rusmi.
Rusmi menegaskan pihak sekolah tidak pernah memberikan tekanan apa pun kepada siswa selama proses berlangsung. Ia juga membantah informasi yang menyebutkan ketidakhadiran siswa akan berakibat pada tidak naik kelas demi memaksanya tetap bersekolah di SMPN 8 Pati.
“Pihak sekolah juga tidak memberikan tekanan apabila anak itu kalau tidak masuk sekolah tidak akan naik kelas,” katanya.
Pihak sekolah pun turut mendoakan dan berharap yang terbaik bagi masa depan siswa tersebut.
“Anak-anak harus tetap sekolah dengan baik ke depannya,” tambahnya.
Hingga kini, siswa tersebut telah resmi melanjutkan pendidikan di MTs di Juwana. Sementara proses pemindahan data Dapodik dari sekolah asal sedang dalam pengurusan.
Editor : Fatwa
















