PATI – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Endah Sriwahyuningati memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi layanan kesehatan yang dikembangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, khususnya pelayanan sore hingga malam yang kini sudah diterapkan di dua unit puskesmas.
“Inovasi yang baik ini harus ditingkatkan, saat ini kan ada dua puskesmas yang pelayanannya sampai sore dan malam. Ini menjadikan pelayanan fasilitas kesehatan tidak terbatas waktu. Ini program yang sangat baik, kita akan dorong untuk terus ditingkatkan,” papar politisi yang akrab disapa Mbak Ning ini.
Ia berharap keberadaan layanan baru ini semakin memudahkan masyarakat mengakses pelayanan kesehatan, sekaligus menjadi solusi strategis untuk menangani masalah kesehatan mendesak seperti penanganan stunting serta penekanan angka kematian ibu dan bayi.
“Harapannya dengan inovasi pelayanan ini juga dapat menjadi solusi masalah – masalah kesehatan seperti penanganan stunting, hingga untuk menekan angka kematian ibu – bayi,” paparnya.
Diketahui, mulai 3 Agustus 2026 Puskesmas Pati 1 dan Puskesmas Pati 2 resmi mengoperasikan layanan inovatif bertajuk Puskesmas Rema. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Luky Pratugas Narimo menjelaskan program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak memiliki waktu berobat pada jam kerja pagi maupun siang hari.
“Layanan dibuka setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan setelah jam kerja maupun aktivitas sehari-hari,” paparnya.
Puskesmas Rema menyediakan layanan pengobatan medik dasar, kefarmasian, pemeriksaan EKG, layanan laboratorium setiap Senin dan Rabu, konsultasi kesehatan, serta pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Antenatal Care (ANC).
Secara pembiayaan, peserta JKN/BPJS Kesehatan mendapatkan layanan secara gratis sesuai jaminan FKTP, sedangkan pasien umum dikenakan biaya pendaftaran rawat jalan Rp25.000 sesuai Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024, dengan biaya tindakan lain mengikuti ketentuan yang berlaku.
Editor : Fatwa
















