PATI – Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan zona merah Kabupaten Pati diminta tidak hanya berfokus pada penegakan aturan semata. Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didorong untuk juga memberikan pembinaan serta solusi nyata bagi para pedagang yang terdampak kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDIP, Suwarno, menegaskan pendekatan yang manusiawi harus diutamakan dalam setiap langkah penertiban. Menurutnya, menjaga ketertiban umum tetap menjadi kewajiban, namun tidak boleh mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari berdagang.
Suwarno menyadari pemerintah daerah memiliki kewajiban menegakkan regulasi, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Aturan tersebut membagi lokasi kegiatan pedagang menjadi zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Zona merah adalah kawasan yang sepenuhnya dilarang dimanfaatkan PKL, meliputi Jalan P. Sudirman, Jalan Pemuda, serta kompleks Alun-Alun Pati sesuai Pasal 9 ayat (1).
“Penertiban tentu boleh dilakukan, apalagi kalau memang lokasinya sudah jelas masuk zona merah sebagaimana diatur dalam Perda. Tetapi pelaksanaannya tetap harus berdasarkan aturan dan dilakukan dengan pendekatan yang baik. Jangan sampai masyarakat kecil merasa langsung digusur tanpa diberikan pemahaman,” ujar dia.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan aturan tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan kondisi para pedagang. Sebagian besar PKL bergantung pada hasil berjualan untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga setiap kebijakan harus memperhitungkan dampak yang ditimbulkan.
Suwarno meminta Satpol PP dan pihak terkait mengedepankan komunikasi serta pembinaan sebelum melakukan tindakan fisik. Pedagang perlu dipahamkan terlebih dahulu mengenai ketentuan yang berlaku dan diarahkan ke lokasi yang telah ditetapkan.
“Kalau memang sudah jelas dilarang, tentu harus dipatuhi. Tetapi sebelum penertiban, komunikasi dan pembinaan harus dikedepankan. Pedagang perlu diberi pemahaman mengenai aturan dan diarahkan ke lokasi yang memang diperbolehkan,” jelasnya.
Pendekatan ini dinilai penting agar penegakan Perda tidak sekadar menciptakan ketertiban administratif, melainkan juga memberikan jalan keluar bagi para pedagang.
Ia juga mengingatkan agar penertiban tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan lokasi, jenis pelanggaran, dan kondisi di lapangan.
“Jangan sampai penertiban hanya berhenti pada membubarkan pedagang. Kalau mereka memang tidak boleh berjualan di lokasi tersebut, pemerintah juga harus memikirkan pembinaan dan penataan mereka. Jadi ada solusi, bukan hanya penertiban,” katanya.
Terakhir, Suwarno berharap penegakan aturan di kawasan pusat kota dapat berjalan konsisten sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
“Intinya Perda harus ditegakkan, tetapi cara menegakkannya juga harus manusiawi. Ketertiban kota penting, tetapi kehidupan masyarakat kecil juga harus menjadi pertimbangan. Kalau ada lokasi yang memang dilarang, arahkan mereka ke tempat yang diperbolehkan dan lakukan pembinaan secara bertahap,” pungkasnya.
Editor : Fatwa
















