PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh prosedur administrasi dalam setiap pembangunan di RSUD RAA Soewondo Pati. Hal itu disampaikan menyusul terhentinya salah satu proyek renovasi rumah sakit akibat masih menunggu evaluasi dari Tim Cagar Budaya.
Penegasan tersebut disampaikan saat Komisi D DPRD Kabupaten Pati menggelar monitoring sekaligus inspeksi mendadak (sidak) di RSUD RAA Soewondo Pati, Senin (13/7/2026).
Dalam kunjungan itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, meminta penjelasan dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD RAA Soewondo mengenai proses perizinan serta tahapan pembangunan yang sebelumnya sempat dihentikan.
“Kami membahas bangunan yang kemarin sempat berhenti karena menunggu evaluasi dari Tim Cagar Budaya. Kami juga menanyakan kelengkapan surat dan prosedurnya karena pembangunan ini berkaitan dengan cagar budaya,” ujarnya.
Menurutnya, Plt Direktur RSUD RAA Soewondo yang baru menjabat beberapa hari terakhir belum memiliki informasi secara menyeluruh terkait proses pembangunan yang telah berlangsung.
Meski demikian, pihak rumah sakit telah mengakui masih terdapat tahapan prosedur yang belum dipenuhi.
“Pak Plt Direktur belum mengetahui secara detail karena saat pembangunan berlangsung beliau belum menjabat. Namun, dari pihak rumah sakit sudah mengakui ada prosedur yang belum dipenuhi,” katanya.
Selain melakukan pembahasan, Komisi D juga meninjau langsung lokasi pembangunan yang menjadi perhatian. Hasil peninjauan tersebut menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada proyek-proyek berikutnya.
Bandang menegaskan bahwa seluruh rencana pembangunan di lingkungan RSUD RAA Soewondo harus dipastikan memenuhi seluruh ketentuan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
“Kami sudah mengingatkan agar ini menjadi yang pertama dan terakhir. Setiap ada pembangunan di rumah sakit harus melalui pembahasan dan prosedur yang benar,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi D memberikan apresiasi kepada Plt Direktur RSUD RAA Soewondo yang dinilai telah mengambil langkah cepat dengan membangun komunikasi dan konsultasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pak Plt Direktur sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan melakukan konsultasi. Komisi D akan terus mengawal proses penyelesaiannya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Tim Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan hadir di Kabupaten Pati pada 21 Juli 2026 untuk menggelar rapat bersama manajemen RSUD RAA Soewondo serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.
“Insyaallah tanggal 21 Juli Tim Cagar Budaya Jawa Tengah akan datang ke Pati untuk membahas persoalan ini bersama pihak rumah sakit dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.
Ia menambahkan, hasil pembahasan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Pati dalam menentukan kebijakan terkait kelanjutan pembangunan di RSUD RAA Soewondo.
“Muara dari keputusan ini tetap berada di Pemerintah Daerah yang nantinya akan menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Editor: Fatwa
















