PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan kecaman yang paling tegas terhadap dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu. Ia menuntut kasus ini ditangani hingga ke akar permasalahan tanpa ada yang tertinggal.
“Saya mengecam dan mengutuk keras atas tindakan asusila oknum kiai tersebut,” tegas Ali.
Menurutnya, upaya penanganan kasus ini tidak boleh hanya berpusat pada proses hukum yang dijalankan terhadap pelaku. Langkah-langkah perlindungan serta pemulihan kondisi korban juga harus menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Pati segera bertindak dengan cara yang cepat dan menyeluruh.
Ali merinci empat langkah mendesak yang harus segera diwujudkan oleh pihak berwenang. Pertama, menyediakan pendampingan psikologis dan layanan konseling guna memulihkan kondisi batin serta menghilangkan dampak trauma yang dialami korban. Kedua, memfasilitasi pemeriksaan kesehatan pada organ reproduksi untuk memastikan mereka terhindar dari risiko penularan penyakit menular seksual.
Ketiga, menjamin hak pendidikan korban tetap terpenuhi dengan membantu proses pemindahan tempat belajar ke sekolah atau pondok pesantren lain, agar kegiatan belajar mengajar mereka tidak terhenti. Keempat, menyalurkan bantuan kebutuhan pokok berupa pakaian dan sembako, mengingat sebagian besar korban berasal dari keluarga yang kurang mampu serta berstatus yatim piatu.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kepastian keamanan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Saya meminta agar ada jaminan keamanan bagi para korban, saksi, dan keluarganya agar tidak mengalami tekanan, ancaman, dan intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Mengenai jalannya proses hukum, Ali meyakini aparat kepolisian akan segera berhasil mengamankan pihak yang diduga menjadi pelaku. Ia menyadari kasus ini telah menarik perhatian masyarakat di seluruh tanah air, sehingga setiap tahapan penanganannya harus dilakukan dengan cepat, terbuka, serta dapat menumbuhkan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.
“Jika nanti terbukti di pengadilan, hendaknya pelaku dapat dihukum berat sesuai aturan yang berlaku demi rasa keadilan para korban dan untuk efek jera bagi pelaku, termasuk juga menjadi pengingat bagi pihak lain supaya tidak meniru tindakan asusila tersebut,” katanya.
Ali juga menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi siapa pun yang berusaha menghambat jalannya penegakan hukum.
“Dan kepada pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan atau menyembunyikan tersangka agar juga diproses hukum,” pungkasnya.
(adv)
Editor: fatwa
















