• Kirim Artikel
  • Login
Indomuria.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Jawa Tengah
    • Jepara
    • Kudus
    • Nasional
    • Pati
    Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

    Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

    Hujan Deras Sebabkan Jalan Rusak, DPUTR Pati Siapkan Perbaikan Tahun 2026

    Edy Wuryanto Minta BPS Pastikan Warga Miskin Blora Dapatkan PBI JKN

    Edy Wuryanto Minta BPS Pastikan Warga Miskin Blora Dapatkan PBI JKN

    Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025

    Edy Wuryanto Dorong Pemerintah Perhatikan KHL dalam Penetapan Upah Minimum

    Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

    Edy Wuryanto Soroti Ketidakmerataan MBG, Wilayah 3T Belum Rasakan Manfaat Optimal

    Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

    Edy Wuryanto: Program MBG Belum Optimal Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui

    Trending Tags

    • Budaya
    • Desa
    • Gagasan
    • Info
    • Kuliner
    • Local Pride
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosok
    • Sportainment
    • Traveling
    • Beranda
    • Berita
      • All
      • Jawa Tengah
      • Jepara
      • Kudus
      • Nasional
      • Pati
      Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

      Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

      Hujan Deras Sebabkan Jalan Rusak, DPUTR Pati Siapkan Perbaikan Tahun 2026

      Edy Wuryanto Minta BPS Pastikan Warga Miskin Blora Dapatkan PBI JKN

      Edy Wuryanto Minta BPS Pastikan Warga Miskin Blora Dapatkan PBI JKN

      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025

      Edy Wuryanto Dorong Pemerintah Perhatikan KHL dalam Penetapan Upah Minimum

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

      Edy Wuryanto Soroti Ketidakmerataan MBG, Wilayah 3T Belum Rasakan Manfaat Optimal

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

      Edy Wuryanto: Program MBG Belum Optimal Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui

      Trending Tags

      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling
      No Result
      View All Result
      Indomuria.com
      No Result
      View All Result
      Home Berita Pati

      DPRD Pati: Pansus Hak Angket Dibentuk untuk Menjaga Amanah Masyarakat

      Redaksi by Redaksi
      31 Agustus 2025
      in Pati
      Reading Time: 2 mins read
      0
      Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo saat memimpin rapat.

      Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo saat memimpin rapat.

      202
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Whatsapp

      PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. Pansus ini dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran sumpah/janji jabatan yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo.

      Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP ditunjuk sebagai Ketua Pansus Hak Angket. Sejak dibentuk, Pansus telah aktif melakukan serangkaian rapat untuk menindaklanjuti penyelidikan.

      Pemicu utama pembentukan Pansus ini adalah kebijakan kontroversial terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen. Kenaikan signifikan ini memicu protes dari masyarakat, yang berujung pada demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati. Massa menuntut agar Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya.

      Wewenang dan Tugas Pansus Hak Angket

      Wewenang dan tugas Pansus Hak Angket diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 171 untuk DPRD Kabupaten/Kota, Pansus memiliki wewenang yang luas, meliputi:

      • Memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga warga masyarakat untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan.
      • Meminta penunjukan surat atau dokumen yang relevan guna mendukung proses investigasi.
      • Melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan (sesuai Pasal 171 ayat (3)).

      Pansus Hak Angket bertugas melaporkan hasil kerja mereka kepada rapat paripurna. Laporan pelaksanaan tugas ini wajib disampaikan paling lambat 60 hari sejak Pansus dibentuk, sesuai dengan Pasal 172.

      Pembentukan Pansus Hak Angket ini menjadi sorotan publik. Diharapkan, Pansus dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pati, serta memberikan solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Pati. (ADV)

      Editor: Fatwa

      Tags: DPRD Kabupaten Pati
      Previous Post

      Sungai Silugonggo Disulap Jadi Wisata: DPRD Pati Apresiasi Inisiatif Warga

      Next Post

      Wakil Ketua DPRD Pati Gelar Karaban Bersholawat, Ribuan Jamaah Hadir

      Redaksi

      Redaksi

      Mungkin Anda Suka

      Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan
      Pati

      Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

      4 Februari 2026
      Pati

      Hujan Deras Sebabkan Jalan Rusak, DPUTR Pati Siapkan Perbaikan Tahun 2026

      2 Februari 2026
      Pati

      Piala Anak Indonesia 2025 Bergulir di Pati, Diikuti 168 Tim dari Seluruh Indonesia

      30 Desember 2025
      Pemkab Pati Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Dua Ruas Jalan di Sitirejo
      Pati

      Pemkab Pati Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Dua Ruas Jalan di Sitirejo

      16 Desember 2025
      Pemkab Pati Gelontorkan Rp299 Juta untuk Pembenahan Alun-Alun Kota
      Pati

      Pemkab Pati Gelontorkan Rp299 Juta untuk Pembenahan Alun-Alun Kota

      15 Desember 2025
      Sate kambing paling murah di Pati namun rasanya tetap lezat.
      Kuliner

      Kuliner Sate Kambing Rasa Nusantara Paling Murah di Pati, Cuma 20 Ribuan!

      13 Desember 2025
      Next Post

      Wakil Ketua DPRD Pati Gelar Karaban Bersholawat, Ribuan Jamaah Hadir

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

      Recent News

      Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

      Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

      4 Februari 2026

      Hujan Deras Sebabkan Jalan Rusak, DPUTR Pati Siapkan Perbaikan Tahun 2026

      2 Februari 2026
      Edy Wuryanto Minta BPS Pastikan Warga Miskin Blora Dapatkan PBI JKN

      Edy Wuryanto Minta BPS Pastikan Warga Miskin Blora Dapatkan PBI JKN

      24 Januari 2026
      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025

      Edy Wuryanto Dorong Pemerintah Perhatikan KHL dalam Penetapan Upah Minimum

      23 Januari 2026
      Indomuria.com

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Read Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Desclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kirim Artikel

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Berita
      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In