PATI , Indomuria.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terus menelusuri persoalan kenaikan pajak daerah, khususnya terkait PBB-P2. Dalam rapat yang digelar pada Selasa (19/8/2025), Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan perlunya klarifikasi terkait beredarnya surat edaran dari sejumlah camat mengenai penagihan pajak tersebut.
Dalam surat edaran yang beredar, disebutkan bahwa masyarakat yang belum melunasi PBB-P2 tidak akan mendapatkan pelayanan administrasi. “Yang ramai di media sosial itu, ada juga surat edaran dari beberapa camat. Isinya, kalau tidak melunasi PBB-P2 maka pelayanan administrasi tidak diberikan. Ini yang mau kita konfirmasi dulu. Sampai sekarang sudah tiga camat yang kita panggil,” jelas Bandang.
Ia menegaskan, pemanggilan camat maupun kepala desa akan terus dilakukan sesuai dengan perkembangan fakta yang ditemukan pansus. Dari keterangan awal, surat edaran tersebut disebut murni inisiatif camat tanpa adanya instruksi dari bupati.
“Surat edaran itu katanya inisiatif pribadi camat, tidak ada perintah dari Pak Bupati,” tegas Bandang.
Rapat pansus ini merupakan kelanjutan agenda DPRD dalam menggali kebenaran atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang dinilai membebani masyarakat, terutama terkait kebijakan kenaikan pajak daerah. [adv]
EDITOR : Fatwa