POLITIK – Baru menjadi caleg sudah melakukan pelanggaran kecil. Inilah gambaran setiap pemilu di Indonesia. Pelanggaran-pelanggaran kecil sering kali terjadi. Meskipun terhitung pelanggaran kecil namun secara prinsipil ini sangat menggangu dan bisa menunjukkan gambaran sosok tersebut apakah taat aturan atau tidak.
Sebanyak lebih dari 4 ribu baliho yang melanggar aturan diamankan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati selama hampir dua sepekan. Baliho yang mayoritas milik para caleg ini dinilai mencuri start kampenye.
Dimana kampanye baru dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun sejak beberapa bulan lalu, baliho bermuatan pesan kampanye politik bertebaran di Kabupaten Pati.
Baliho-baliho tersebut pun disikat ratusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 21 kecamatan dan 406 desa/kelurahan sejak Senin (13/11/2023) pekan kemarin.
Total sudah ada 4077 alat peraga kempanye diamankan Bawaslu. Mulai dari baliho, papan reklame hingga stiker kampenye.
”Ribuan APS sudah terhimpun dan diterbitkan dari 406 desa/kelurahan di Kabupaten Pati,” kata Ketua Bawaslu Pati Supriyanto usai Apel Siaga Panwaslu di Alun-alun Pati, Rabu (22/11/2023) sore.
Pihaknya bakal terus melakukan penertiban baliho kampanye maupun alat peraga kampanye (APK) lainnya yang terindikasi mencuri start masa kampanye.
”Penertiban sesuai dengan yang kita koordinasikan sejak 13 November kemarin hingga 27 November, kita akan terus mengawal penertiban alat perga kamu yang dipasang sebelum masanya,” ujar dia.
Bawaslu Kabupaten Pati juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang dengan menyalahi aturan.
”Kita bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Pati, kalau ada alat peraga sosialisasi yang dipasang tidak semestinya, seperti di pohon dan sebagainya, agar diterbitkan,” pungkas dia. [CAN]