PATI, INDOMURIA.COM – Kendaraan tambang galian yang melintas di jalanan dinilai banyak yang melanggar aturan, yang berdampak membahayakan keselamatan lalu lintas. Kendaraan tambang ini khususnya yang beroperasi di wilayah Pegunungan Kendeng.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) pada Dishub Pati, Nita Agusningtyas mengungkapkan, berdasarkan pantauannya, masih banyak kendaraan tambang yang melanggar aturan.
“Dari pantauan kami masih banyak yang melanggar aturan. Seharusnya kendaraan ini taat aturan (agar tidak membahayakan). Harus sesuai tonase dan sebagainya harus mengikuti. Kalau melebihi tonase itu merupakan pelanggaran. Pantauan kami sebagian ada yang melebihi tonase,” terangnya.
Lebih lanjut Nita menjelaskan bahwa kendaraan pemuat hasil tambang di daerahnya diperbolehkan melalui jalan kabupaten asalkan memenuhi persyaratan. Salah satunya berat muatan kendaraan tidak boleh melebihi 8 ton.
“Kriteria pengangkutan hasil tambang melalui jalan umum harus memenuhi persyaratan. Kendaraan yang hasil tambang tonase harus sesuai dengan kelas jalan. Kalau jalan Kabupaten merupakan jalan kelas tiga. Dengan sumbu terberat 8 ton,” jelas dia.
Menanggapi hal itu, Ketua Ahli Waris Kendeng (AWK) Bambang Riyanto meminta Dishub Pati agar segera melakukan penindakan terhadap kendaraan tambang yang melanggar aturan itu.
Sebab ia menilai, lalu lalang kendaraan tambang tersebut dapat berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
“Ini pengguna jalan dalam bahaya. Karena banyak kendaraan yang overload. Maka saya meminta kepada Pemkab Pati khususnya Dishub untuk segera melakukan penindakan. Kalau tahu itu melanggar kenapa dibiarkan,” tegas dia. [can]